RAHASIA TATA CARA PENGGUNAAN BENDERA NEGARA
RAHASIA TATA CARA PENGGUNAAN BENDERA NEGARA![]() |
Pengibaran Bendera Oleh Paskibra SMK Negeri 8 Malang Sumber: Instagram @paskadema.id |
Sebagai seorang warga negara yang baik, ada baiknya mengetahui bagaimana tata cara penggunaan bendera negara kita. Dan hal ini juga terdapat didalam salah satu poin di SKU (Syarat Kecakapan Umum) gerakan pramuka. Maka dari itu penting kiranya untuk memposting agar masyarakat Indonesia pada umumnya benar benar mengenal tatacara penggunaan bendera negaranya.
Penggunaan bendera ini sebenarnya telah diatur pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan Pasal 6 - 7
Pasal 6
Penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau
pemasangan.
Pasal 7
( Ayat 1) Pengibaran
dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan
pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
( Ayat 2 ) Dalam keadaan
tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada
malam hari.
( Ayat 3 ) Bendera Negara
wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia
tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah,
gedung atau kantor, satuan pendidikan, transport-tasi umum, dan transportasi
pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
( Ayat 4 ) Dalam rangka
pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang
tidak mampu.
( Ayat 5 ) Selain pengibaran
pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera
Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa
lain.
Dan juga ternyata bendera negara kita diwajibkan untuk berkibar di beberapa lokasi atau tempat tertentu yang telah diatur juga dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan Pasal 9.
Terimakasih, Semoga bermanfaat :)
0 komentar :