5 HAL YANG DILARANG UNTUK DILAKUKAN PADA BENDERA PUSAKA ?

5 HAL YANG DILARANG UNTUK DILAKUKAN PADA BENDERA PUSAKA ?



sumber : news.atjehcyber.net
Hai sobat sobat.. gimana kabar kalian semua?, semoga sehat selalu.. pada postingan kali ini, kita akan membahas tentang Bendera kita. Saya mau ngebahas soal apa saja sih, hal hal yang sebenarnya dilarang untuk dilakukan pada bendera pusaka kita..

Dewasa ini banyak banget orang yang tinggal di Indonesia dan mengaku WNI (Warga Negara Indonesia) yang baik. Akan tetapi cukup disayangkan masih banyak yang belum mengetahui apakah bendera itu boleh "dibeginikan", atau "dibegitukan".. Apa itu "dibeginikan", dan "dibegitukan" ?

Seperti misalkan, seperti yang banyak kita jumpai di organisasi organisasi seperti pramuka dan paskibra. Mereka melarang bendera merah putih menyentuh tanah, melarang mengibarkan bendera yang sudah tidak layak, Membiarkan bendera terkena hujan, dsb. Apakah hal itu benar?.


Dan banyak pula kita jumpai saat ada kegiatan tertentu bendera Merah Putih berkibar berdampingan dengan bendera lain, misal bendera pramuka. Dan yang lebih ekstrem saya pernah menjumpai bendera yang dikibarkan satu tiang dengan bendera lain, dengan posisi bendera Merah Putih dibawah bendera lain. Apakah hal tersebut diperbolehkan? untuk mengetahuinya, baca lebih lanjut postingan ini ...

Mari kita simak bersama penjelasannya :

Sebenarnya hal ini telah diatur oleh negara kita, yang notabenenya negara kita adalah negara hukum. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan bagian keempat pasal 24 telah mengatur dengan jelas apa saja larangan larangan tersebut. Ini dia :

                 Bagian Keempat                 
                    Larangan                 
                     Pasal 24                

Setiap orang dilarang:

source : sosbud.kompasiana.com
a. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

b. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.

c. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

d. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

e. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pem-bungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.



Jadi begitu., Sebagai WNI (Warga Negara Indonesia) yang baik. Sudah menjadi kewajiban kita untuk selalu membela tanah air kita, termasuk juga membela kehormatan bendera negara kita.


Unknown

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 komentar :

www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net