MENGIBARKAN BENDERA SETENGAH TIANG, APA BOLEH ??
MENGIBARKAN BENDERA SETENGAH TIANG, APA BOLEH ??![]() |
Pengibaran bendera setengah tiang |
Setiap negara pasti dilengkapi dengan bendera sebagai perlambang, dan penanda negara itu. Dan sebagai ciri khas yang mempermudah saat dikenali didunia internasional.
Maka tak heran jika penggunaan bendera telah menjadi suatu perhatian khusus dinegeri ini. Ya ! Negeri yang memiliki bendera dengan warna merah dan putih dengan perbandingan yang seimbang, Bagian yang berwarna merah berada diatas bagian yang berwarna putih.
Menimbulkan kesan yang berani namun tetap berpendirian. Pada posting kali ini saya mau membahas suatu peristiwa yang lumrah kita jumpai di masyarakat Indonesia itu sendiri.
Setiap kali memperingati hari meninggalnya pahlawan Indonesia, kita selalu diwajibkan mengibarkan bendera setengah tiang. pertanyaannya Apa sebenarnya hal itu dibenarkan? Apa itu ada dasar hukumnya?...
JAWABANNYA IYA, ADA
Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan Pasal 12 ayat 4 sampai ayat 11 telah dijelaskan dengan jelas bahwa pengibaran bendera setengah tiang itu memang diperbolehkan sebagai pertanda berkabung.
Ini cuplikan kalimat dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 :
![]() |
Contoh lain pengibaran bendera setengah tiang |
( Ayat 4 ) Bendera
Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil
Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat
menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah
meninggal dunia.
( Ayat 5 ) Bendera
Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikibarkan
setengah tiang.
( Ayat 6 ) Apabila
Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal
dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari
berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua
kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
( Ayat 7 ) Apabila
pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah
tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor
pejabat negara yang bersangkutan.
( Ayat 8 ) Apabila
anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera
Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau
kantor pejabat yang bersangkutan.
( Ayat 9 ) Dalam
hal pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia di luar negeri,
pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal keda-tangan
jenazah di Indonesia.
( Ayat 10 ) Pengibaran
Bendera Negara setengah tiang sebagai-mana dimaksud pada ayat (9) dilakukan
sesuai dengan kententuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (7), dan ayat
(8).
( Ayat 11 ) Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda
berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersamaan dengan pengibaran
Bendera Negara dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua Bendera
Negara dikibar-kan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan
yang sebelah kanan dipasang penuh.
Jadi telah jelas bahwa pengibaran atau pemasangan bendera setengah tiang yang sering kita jumpai sebenarnya telah ada sumber hukum yang jelas. So .. nggak perlu ragu lagi.
Terimakasih, Semoga bermanfaat :)
0 komentar :