MENGIBARKAN BENDERA SETENGAH TIANG, APA BOLEH ??

05.23 , 0 Comments

MENGIBARKAN BENDERA SETENGAH TIANG, APA BOLEH ??

Pengibaran bendera setengah tiang

Setiap negara pasti dilengkapi dengan bendera sebagai perlambang, dan penanda negara itu. Dan sebagai ciri khas yang mempermudah saat dikenali didunia internasional.

Maka tak heran jika penggunaan bendera telah menjadi suatu perhatian khusus dinegeri ini. Ya ! Negeri yang memiliki bendera dengan warna merah dan putih dengan perbandingan yang seimbang, Bagian yang berwarna merah berada diatas bagian yang berwarna putih.



Menimbulkan kesan yang berani namun tetap berpendirian. Pada posting kali ini saya mau membahas suatu peristiwa yang lumrah kita jumpai di masyarakat Indonesia itu sendiri.

Setiap kali memperingati hari meninggalnya pahlawan Indonesia, kita selalu diwajibkan mengibarkan bendera setengah tiang. pertanyaannya Apa sebenarnya hal itu dibenarkan? Apa itu ada dasar hukumnya?...

JAWABANNYA IYA, ADA

Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan Pasal 12 ayat 4 sampai ayat 11 telah dijelaskan dengan jelas bahwa pengibaran bendera setengah tiang itu memang diperbolehkan sebagai pertanda berkabung.

Ini cuplikan kalimat dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 :

Contoh lain pengibaran bendera setengah tiang
( Ayat 4 ) Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.

( Ayat 5 ) Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikibarkan setengah tiang.

( Ayat 6 ) Apabila Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

( Ayat 7 ) Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.

( Ayat 8 ) Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat 
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.

( Ayat 9 ) Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal keda-tangan jenazah di Indonesia.

( Ayat 10 ) Pengibaran Bendera Negara setengah tiang sebagai-mana dimaksud pada ayat (9) dilakukan sesuai dengan kententuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (7), dan ayat (8).

( Ayat 11 ) Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersamaan dengan pengibaran Bendera Negara dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua Bendera Negara dikibar-kan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.

Jadi telah jelas bahwa pengibaran atau pemasangan bendera setengah tiang yang sering kita jumpai sebenarnya telah ada sumber hukum yang jelas. So .. nggak perlu ragu lagi.

Terimakasih, Semoga bermanfaat :)

Unknown

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 komentar :

www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net