AD GERAKAN PRAMUKA ( munaslub 2012 )
AD GERAKAN PRAMUKA ( munaslub 2012 )
ANGGARAN DASAR
GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN
Bahwa persatuan dan kesatuan
bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta
beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak
berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan
para pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
Dalam upaya menggalang persatuan untuk merebut kemerdekaan dan dengan jiwa dan
semangat Sumpah Pemuda, rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan
bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan berkat dan rahmat
Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan kepanduan nasional
yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan
perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Oleh karenanya, gerakan
kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah
perjuangan kemerdekaan. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para
pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita
bangsa Indonesia dalam menegakkan dan memandegani Negara Kesatuan Republik
Indonesia selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi
bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban
melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang
bertanggung jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka sebagai kelanjutan dan pembaruan
gerakan kepanduan nasional, dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor
238 Tahun 1961 bertanggungjawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang ditopang oleh empat pilar wawasan kebangsaan, yaitu: - Ideologi
Pancasila
- Undang-Undang
Dasar 1945
- Bhinneka
Tunggal Ika
-
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dengan asas Pancasila, Gerakan
Pramuka menyelenggarakan pendidikan bagi kaum muda sebagai kaderisasi
kepemimpinan masa depan bangsa dan negara.
Bahwa dalam upaya meningkatkan
dan melestarikan hal-hal tersebut, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menetapkan bahwa Gerakan Pramuka adalah
organisasi yang menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui Pendidikan
Kepramukaan sebagai bagian pendidikan nasional yang dilandasi Sistem Among,
Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam
uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka.
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, WAKTU, DAN HARI PRAMUKA
Pasal 1
(1)
Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka.
(2)
Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan
sebagaimana diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010
tentang Gerakan Pramuka dan berstatus badan hukum.
(3)
Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik
Indonesia.
(4)
Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 sebagai kelanjutan
dan pembaruan Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia, dan didirikan
untuk waktu yang tidak ditentukan.
(5)
Hari Pramuka tanggal 14 Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 2
Asas
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 3
Tujuan
Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka:
a. memiliki
kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat
hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan
hidup, sehat jasmani, dan rohani;
b. menjadi
warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang
dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama
bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian
terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.
Pasal 4
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan
pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar
menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi
kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.
Pasal 5
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai penyelenggara pendidikan
nonformal di luar sekolah dan di luar keluarga sebagai wadah pembinaan serta
pengembangan kaum muda dilandasi Sistem Among, Prinsip Dasar dan Metode
Kepramukaan.
BAB III
SIFAT
Pasal 6
(1)
Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang
keanggotaannya bersifat sukarela, mandiri, tidak membedakan suku, ras,
golongan, dan agama.
(2)
Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik, bukan
bagian dari salah-satu organisasi sosial-politik
dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(3)
Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap
anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing serta beribadat
menurut agama dan kepercayaannya.
BAB IV
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Nilai, Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan
Kode Kehormatan Pramuka
Pasal 7
Nilai
Nilai Kepramukaan mencakup:
a. keimanan
dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. kecintaan
pada alam dan sesama manusia;
c. kecintaan
pada tanah air dan bangsa;
d. kedisiplinan,
keberanian, dan kesetiaan;
e. tolong
menolong;
f. bertanggung
jawab dan dapat dipercaya;
g. jernih
dalam berpikir, berkata dan berbuat;
h. hemat,
cermat dan bersahaja; dan
i.
rajin dan terampil.
Pasal 8
Prinsip Dasar Kepramukaan
Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi:
a.
iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan
alam seisinya;
c.
peduli terhadap diri pribadinya; dan
d.
taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
Pasal 9
Metode Kepramukaan
(1) Metode
Kepramukaan adalah metode belajar interaktif dan progresif yang dilaksanakan
melalui:
a. pengamalan
Kode Kehormatan Pramuka;
b. belajar
sambil melakukan;
c. kegiatan
berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
d. kegiatan
yang menarik dan menantang;
e. kegiatan di
alam terbuka;
f. kehadiran
orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
g. penghargaan
berupa tanda kecakapan; dan
h. satuan
terpisah antara putra dan putri;
(2) Dalam
menjalankan Metode Kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
Sistem Among dan Kiasan Dasar.
Pasal 10
Sistem Among
(1) Dalam
melaksanakan pendidikan kepramukaan digunakan Sistem Among.
(2) Sistem
Among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta didik agar
berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik
antarmanusia.
(3) Sistem
Among sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan
menerapkan prinsip kepemimpinan: a. di depan menjadi teladan;
b. di
tengah membangun kemauan; dan
c. di
belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian.
Pasal 11
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dikemas dengan
menggunakan Kiasan Dasar yang bersumber dari sejarah perjuangan dan budaya
bangsa.
Pasal 12
Kode Kehormatan Pramuka
(1)
Kode Kehormatan Pramuka merupakan janji dan komitmen
diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan.
(2) Kode
Kehormatan Pramuka terdiri dari Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
(3) Kode
Kehormatan Pramuka merupakan kode etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam
kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.
(4) Kode
Kehormatan Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan baik dalam
kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan ditaati demi
kehormatan diri.
(5)
Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berbunyi:
“Demi kehormatanku, aku berjanji
akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama
hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka.”
(6) Kode
Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan
usia dan perkembangan jiwa dan jasmaninya yaitu:
a.
Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri dari Dwisatya dan
Dwidarma Pramuka;
b.
Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri dari
Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma; dan
c.
Kode Kehormatan Pramuka Penegak, Pramuka Pandega,
anggota dewasa terdiri dari Trisatya Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan
anggota dewasa serta Dasadarma.
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 13
Jalur
Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional
termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan
nilai-nilai Gerakan Pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia,
berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur
bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Pasal 14
Jenjang
Jenjang pendidikan kepramukaan
terdiri atas jenjang pendidikan: a. siaga;
b.
penggalang;
c.
penegak; dan
d.
pandega.
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal 15
Peserta Didik
(1)
Peserta didik adalah warga negara Indonesia yang
berusia 7 sampai dengan 25 tahun yang mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2) Peserta
didik terdiri dari:
a. pramuka
siaga;
b. pramuka
penggalang;
c. pramuka
penegak; dan
d. pramuka
pandega.
Pasal 16
Tenaga Pendidik
(1) Tenaga
pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a. pembina
pramuka;
b. pelatih
pembina pramuka;
c. pamong
satuan karya pramuka; dan
d. instruktur.
(2) Tenaga
pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik dalam Gerakan
Pramuka.
Pasal 17
Kurikulum
(1) Pendidikan
kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada nilai dan kecakapan dalam upaya
membentuk kepribadian peserta didik.
(2) Kurikulum
pendidikan kepramukaan disusun sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan dan
harus memenuhi persyaratan standar.
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan
Pasal 18 Satuan Pendidikan
(1) Satuan
pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a. gugus depan;
dan
b. pusat
pendidikan dan pelatihan.
(2) Pendidikan
kepramukaan yang mencakup keterampilan khusus untuk pramuka penegak dan pramuka
pandega dilaksanakan oleh satuan karya pramuka
Pasal 19
Gugus Depan
(1) Gugus
depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan.
(2) Gugus
depan meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis
komunitas.
(3) Gugus
depan berbasis satuan pendidikan meliputi gugus depan yang berpangkalan di
pendidikan formal.
(4) Gugus
depan berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, agama,
profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.
Pasal 20
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan
karya pramuka merupakan satuan pendidikan keterampilan khusus bagi pramuka penegak
dan pramuka pandega.
(2) Satuan
karya pramuka berfungsi untuk menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan
pengalaman para pramuka penegak dan pramuka pandega dalam berbagai bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Pasal 21
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan
(1)
Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan
adalah satuan pendidikan untuk mendidik, melatih, dan memberikan sertifikasi
kompetensi bagi tenaga pendidik kepramukaan.
(2) Pusat
pendidikan dan pelatihan kepramukaan merupakan bagian integral dari kwartir.
(3)
Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan
berada di tingkat cabang, daerah, dan Nasional.
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 22
Evaluasi
(1)
Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu
pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan kepada pihak yang berkepentingan.
(2)
Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga
pendidik, dan kurikulum, di setiap jenjang dan satuan pendidikan kepramukaan.
(3)
Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.
(4)
Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional.
(5)
Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan
dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat
Nasional.
Pasal 23
Akreditasi
(1)
Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan
kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan pada setiap jenjang pendidikan
kepramukaan.
(2)
Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat
terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 24
Sertifikasi
(1)
Sertifikasi dilakukan terhadap peserta didik dan tenaga
pendidik sebagai pengakuan kompetensi yang dimilikinya.
(2)
Sertifikasi bagi peserta didik berbentuk tanda
kecakapan dan bagi tenaga pendidik berbentuk sertifikat kompetensi.
(3)
Tanda kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap
kompetensi peserta didik melalui penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan
nilai serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang
pendidikan kepramukaan oleh pembina.
(4)
Sertifikat kompetensi diberikan sebagai pengakuan
terhadap kompetensi tenaga pendidik melalui penilaian yang dilaksanakan oleh
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional.
BAB V
ORGANISASI
Bagian Kesatu Keanggotaan
Pasal 25
Keanggotaan
(1) Anggota
Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri dari: a.
anggota biasa:
1) anggota
muda adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun
disebut peserta didik.
2) anggota
dewasa adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia di atas 25 tahun yang
terdiri dari tenaga pendidik, andalan, pimpinan satuan karya pramuka, pimpinan
satuan komunitas pramuka, anggota gugus darma pramuka, majelis pembimbing, dan
staf kwartir,
b. anggota kehormatan adalah anggota
yang diangkat karena jasanya kepada Gerakan Pramuka.
(2) Warga
negara asing dapat bergabung dalam suatu gugus depan sebagai anggota tamu.
Pasal 26
Pramuka Utama
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.
Bagian Kedua Kelembagaan
Pasal 27 Kelembagaan
Kelembagaan dalam Gerakan
Pramuka terdiri dari: a. satuan organisasi;
b.
majelis pembimbing;
c.
organisasi pendukung; dan
d.
lembaga pemeriksa keuangan.
Pasal 28 Satuan Organisasi
Satuan organisasi Gerakan Pramuka
terdiri dari: a. gugus depan; dan
b. kwartir.
Pasal 29
Gugus Depan
(1)
Gugus depan adalah satuan pendidikan dan satuan
organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan dan wadah berhimpun
peserta didik.
(2)
Gugus depan lengkap terdiri dari:
a.
perindukan siaga;
b.
pasukan penggalang;
c.
ambalan penegak; dan
d.
racana pandega.
Pasal 30
Kwartir
(1) Kwartir
adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara
kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
(2) Kwartir
terdiri atas:
a. kwartir
ranting, yang mengoordinasikan gugus depan di satu wilayah kecamatan
/distrik;
b. kwartir
cabang, yang mengoordinasikan
kwartir ranting
di satu wilayah
kabupaten/kota;
c. kwartir
daerah, yang mengoordinasikan kwartir cabang di satu wilayah provinsi; dan
d. Kwartir
Nasional, yang mengoordinasikan kwartir daerah di wilayah Republik Indonesia
dan gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
31
Kepengurusan Kwartir
(1) Kepengurusan
kwartir ranting dipilih oleh pengurus gugus depan di wilayahnya secara
demokratis melalui musyawarah kwartir.
(2) Kepengurusan
kwartir cabang, daerah, dan nasional dipilih oleh pengurus kwartir di
wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(3) Kepengurusan
kwartir tidak terikat dengan jabatan publik secara ex-officio.
Pasal 32
Badan Kelengkapan
(1) Di
setiap kwartir dibentuk badan kelengkapan kwartir.
(2) Badan
kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, terdiri dari:
a. dewan
kehormatan;
b. satuan
pengawas internal; dan
c. dewan
kerja.
Pasal 33
Dewan Kehormatan
(1) Dewan
kehormatan Gerakan Pramuka adalah badan yang dibentuk oleh kwartir dan gugus
depan serta bertanggung jawab kepada ketua kwartir atau ketua gugus depan.
(2) Dewan
kehormatan Gerakan Pramuka berfungsi memberi pertimbangan kepada ketua kwartir
atau ketua gugus depan dalam pemberian anugerah, penghargaan, sanksi, dan
rehabilitasi.
Pasal 34
Satuan Pengawas Internal
(1) Satuan
pengawas internal adalah badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab
kepada ketua kwartir.
(2) Satuan
pengawas internal berfungsi melakukan pengawasan dan pengendalian manajemen
kwartir.
Pasal 35
Dewan Kerja
(1) Dewan
kerja adalah badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab kepada
kwartir.
(2) Dewan
kerja terdiri dari perwakilan pramuka penegak dan pramuka pandega di
wilayahnya.
(3) Dewan
kerja berfungsi sebagai wadah kaderisasi kepemimpinan dan bertugas membantu
pimpinan kwartir dalam mengelola kegiatan pramuka penegak dan pramuka
pandega.
36
Majelis Pembimbing
(1) Pada
setiap gugus depan dan kwartir dibentuk majelis pembimbing.
(2)
Majelis pembimbing bertugas memberikan bimbingan moral
dan organisatoris serta memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan.
(3) Majelis
pembimbing terdiri dari unsur:
a. Pemerintah;
b. pemerintah
daerah;
c. tokoh
masyarakat; dan
d. tokoh
pramuka.
(4) a. Majelis Pembimbing Nasional diketuai oleh
Presiden Republik Indonesia.
b. Majelis
pembimbing daerah diketuai oleh gubernur.
c. Majelis
pembimbing cabang diketuai oleh bupati/walikota.
d. Majelis
pembimbing ranting diketuai oleh camat/kepala distrik.
e. Majelis
pembimbing gugus depan diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh
anggota.
Pasal 37
Organisasi Pendukung
(1) Kwartir
cabang, daerah, dan Nasional dapat membentuk organisasi pendukung.
(2) Organisasi
pendukung terdiri dari:
a. satuan
karya pramuka;
b. gugus darma
pramuka;
c. satuan
komunitas pramuka;
d. pusat
penelitian dan pengembangan;
e. pusat
informasi; dan
f. badan
usaha.
Pasal 38
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan
karya pramuka disingkat saka, sebagai organisasi pendukung di tingkat kwartir
dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan saka.
(2) Pimpinan
saka adalah bagian integral dari kwartir.
Pasal 39
Gugus Darma Pramuka
Gugus darma
pramuka adalah wadah pengabdian bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka untuk
memajukan Gerakan Pramuka dan berbakti pada bangsa dan negara.
40
Satuan Komunitas Pramuka
(1) Satuan
komunitas pramuka disingkat sako, adalah satuan organisasi penyelenggara
pendidikan kepramukaan yang berbasis antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
(2) Sako
merupakan himpunan dari gugus depan berbasis komunitas dan berbasis satuan
pendidikan yang mempunyai kekhususan dalam profesi, aspirasi dan agama.
(3) Sako
di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut
pimpinan sako.
(4) Pimpinan
sako adalah bagian integral dari kwartir.
Pasal 41
Pusat Penelitian dan Pengembangan
Pusat penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka merupakan
bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah penelitian dan
pengembangan Gerakan Pramuka.
Pasal 42
Pusat Informasi
Pusat informasi Gerakan Pramuka merupakan bagian integral
dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam
maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka.
Pasal 43
Badan Usaha
Badan usaha Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari
kwartir dan berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung
pendanaan Gerakan Pramuka.
Pasal 44
Lembaga Pemeriksa Keuangan
(1) Lembaga
pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka adalah lembaga independen yang dibentuk oleh
musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada musyawarah Gerakan
Pramuka.
(2) Lembaga
pemeriksa keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir.
BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 45
(1) Musyawarah
Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka, di tingkat
kwartir/gugus depan.
(2) Musyawarah
Gerakan Pramuka di tingkat nasional diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(3) Musyawarah
Gerakan Pramuka di tingkat daerah diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(4) Musyawarah
Gerakan Pramuka di tingkat cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(5) Musyawarah
Gerakan Pramuka di tingkat ranting dan gugus depan diselenggarakan 3 (tiga)
tahun sekali.
Pasal 46
Hal-hal Luar Biasa dan Mendesak
(1) Dalam
menghadapi hal-hal yang luar biasa, kwartir Gerakan Pramuka dapat
menyelenggarakan musyawarah luar biasa.
(2) Dalam
menghadapi hal-hal yang mendesak, kwartir Gerakan Pramuka dapat meminta
persetujuan secara tertulis kepada kwartir di bawahnya setelah berkonsultasi
dengan majelis pembimbing.
BAB VII
ATRIBUT
Pasal 47
Atribut
(1) Gerakan
Pramuka memiliki atribut berupa:
a. lambang;
b. bendera;
c. panji;
d. himne;
e. mars;
dan
f. pakaian
seragam.
(2)
Atribut Gerakan Pramuka didaftarkan hak
ciptanya.
Pasal 48 Lambang
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.
Pasal 49
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang,
berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di
tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat
garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah
sepanjang “lebar bendera”.
Pasal 50
Panji
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan
Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik
Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus
1961.
Pasal 51
Himne dan Mars
(1) Himne
Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka yang diciptakan oleh Husein
Mutahar.
(2) Mars
Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah Pramuka yang diciptakan oleh Munatsir Amin.
Pasal 52
Pakaian Seragam
Anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta
tanda-tandanya.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 53 Hak Peserta Didik
Setiap peserta didik berhak:
a.
mengikuti pendidikan kepramukaan;
b.
menggunakan atribut pramuka;
c.
mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan
kepramukaan; dan
d. mendapatkan
perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.
Pasal 54 Kewajiban Peserta Didik
Setiap peserta didik berkewajiban:
a.
melaksanakan kode kehormatan pramuka;
b.
menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka;
dan
c.
mematuhi semua persyaratan dan ketentuan
pendidikan kepramukaan.
Pasal 55
Hak Orangtua Peserta Didik
Orangtua peserta didik berhak mengawasi penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan dan memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya.
Pasal 56
Kewajiban Orangtua Peserta Didik
Orangtua peserta didik berkewajiban untuk:
a.
membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam
mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
b.
membimbing, mendukung, dan membantu satuan
pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.
Pasal 57
Hak Masyarakat
Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan
dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan kepramukaan.
BAB IX
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 58
Pendapatan
Pendapatan
Gerakan Pramuka diperoleh dari: a. iuran anggota;
b.
bantuan majelis pembimbing;
c. sumbangan
masyarakat yang tidak mengikat;
d.
bantuan Pemerintah/pemerintah daerah melalui APBN/APBD
setiap tahunnya;
e.
sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan
perundang-undangan maupun dengan kode kehormatan pramuka; dan
f.
usaha dana, badan usaha yang dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal 59
Kekayaan
(1) Kekayaan
Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik
intelektual.
(2) Pengelolaan
kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus
diputuskan melalui rapat pleno pengurus kwartir dan mendapat persetujuan dari
majelis pembimbing.
(3) Pengalihan
kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus
diputuskan melalui rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan ketua
majelis pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 60
(1) a.
Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka
yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah
nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah
kwartir daerah.
c. Musyawarah
nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika
dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah.
d. Usul pembubaran
Gerakan Pramuka diterima oleh
musyawarah nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika
Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian kekayaan milik Gerakan
Pramuka ditetapkan oleh musyawarah nasional yang memutuskan pembubaran itu.
BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 61
(1) Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka.
(2) Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan
Pramuka.
BAB XII
PENUTUP
Pasal
62
Anggaran
Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa Gerakan Pramuka yang
diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 29 April 2012.
0 komentar :