ART GERAKAN PRAMUKA ( munaslub 2012 )
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
(1) Organisasi
ini bernama Gerakan Pramuka yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
(2) Gerakan
Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun
1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan
Kepanduan Nasional Indonesia.
(3) Kepanjangan
Gerakan Pramuka adalah Gerakan Praja Muda Karana.
Pasal 2
Tempat
(1) Gerakan
Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(2) Gerakan
Pramuka menyelenggarakan kegiatan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 3
Asas
(1) Gerakan
Pramuka berasaskan Pancasila.
(2) Asas
Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.
Pasal 4
Tujuan
Gerakan
Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar menjadi: a. manusia yang memiliki:
1) kepribadian
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berjiwa
patriotik, taat hukum, disiplin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur
bangsa;
2) kecakapan
hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
3) jasmani
yang sehat dan kuat; dan
4)
kepedulian terhadap lingkungan hidup.
b. warga
negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan
berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersamasama
bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara.
Pasal 5
Tugas Pokok
(1) Gerakan
Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum
muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik,
bertanggungjawab, mampu membina, dan mengisi kemerdekaan nasional serta
membangun dunia yang lebih baik.
(2) Penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan tersebut dilaksanakan dengan bimbingan anggota dewasa.
(3) Dalam
pelaksanaan tugas pokok perlu dilakukan kerjasama yang baik dengan orangtua dan
guru agar terdapat keselarasan dan kesinambungan dalam pendidikan.
Pasal 6
Fungsi
(1) Gerakan
Pramuka berfungsi sebagai organisasi pendidikan nonformal di luar sistem
pendidikan sekolah (formal) dan di luar sistem pendidikan keluarga (informal)
dalam pelaksanaannya saling melengkapi dan memperkaya.
(2) Gerakan
Pramuka berfungsi pula sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda
dengan dilandasi Sistem Among, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
(3) Pelaksanaan
dari fungsi tersebut disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan
masyarakat, bangsa dan negara.
BAB III
SIFAT
Pasal 7
(1) Gerakan
Pramuka bersifat terbuka, artinya dapat didirikan di seluruh wilayah Indonesia
dan diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan suku, ras, dan
agama.
(2) Gerakan
Pramuka bersifat universal, artinya tidak terlepas dari idealisme, prinsip
dasar, dan metode kepramukaan sedunia.
(3) Gerakan
Pramuka bersifat mandiri, artinya penyelenggaraan organisasi dilakukan secara
otonom dan bertanggungjawab.
(4)
Gerakan Pramuka bersifat sukarela, artinya tidak ada
unsur paksaan, kewajiban, dan keharusan untuk menjadi anggota Gerakan Pramuka.
(5) Gerakan
Pramuka bersifat patuh dan taat terhadap semua peraturan perundangundangan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(6) Gerakan
Pramuka bersifat nonpolitik, artinya:
a. Gerakan
Pramuka bukan organisasi sosial-politik dan bukan bagian dari salah satu
organisasi sosial-politik;
b. Gerakan
Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan politik praktis; dan
c. secara
pribadi anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi anggota organisasi kekuatan
sosial-politik dengan ketentuan;
1)
tidak dibenarkan membawa paham dan aktifitas organisasi
kekuatan sosialpolitik dalam bentuk apapun ke dalam Gerakan Pramuka;
2)
tidak dibenarkan memakai atribut pramuka pada kegiatan
organisasi kekuatan sosial-politik.
(7) Gerakan
Pramuka bersifat religius, artinya:
a. Gerakan
Pramuka wajib membina dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan anggotanya;
b. Gerakan
Pramuka mampu mengembangkan kerukunan hidup antar umat beragama; dan
c. anggota
Gerakan Pramuka wajib memeluk agama dan beribadah sesuai agama dan keyakinannya
masing-masing.
(8) Gerakan
Pramuka bersifat persaudaraan, artinya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib
mengembangkan semangat persaudaraan antar sesama pramuka dan sesama umat
manusia.
BAB IV
SISTEM PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Pendidikan Kepramukaan
Pasal 8
Pendidikan Kepramukaan
(1)
Pendidikan kepramukaan adalah proses pembentukan
kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan
pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
(2)
Pendidikan kepramukaan merupakan proses pendidikan yang
praktis, di luar sistem pendidikan sekolah dan di luar sistem pendidikan
keluarga yang dilakukan di alam terbuka dalam bentuk kegiatan yang menarik,
menantang, menyenangkan, sehat, teratur, dan terarah, dengan menerapkan Prinsip
Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, agar terbentuk kepribadian dan watak yang berakhlak mulia,
mandiri, peduli, cinta tanah air, serta memiliki kecakapan hidup.
(3) Pendidikan
kepramukaan merupakan proses belajar mandiri yang progresif bagi kaum muda
untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya, meliputi aspek spiritual,
emosional, sosial, intelektual, dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai
anggota masyarakat.
(4) Pendidikan
kepramukaan merupakan proses pembinaan dan pengembangan potensi kaum muda agar
menjadi warganegara yang berkualitas serta mampu memberikan sumbangan positif
bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik nasional maupun internasional.
(5) Pendidikan
kepramukaan secara luas diartikan sebagai proses pembinaan yang
berkesinambungan bagi kaum muda, baik sebagai individu maupun sebagai anggota
masyarakat.
Pasal 9
Prinsip Dasar Kepramukaan
(1) Nilai
dan Prinsip Dasar Kepramukaan sebagai norma hidup setiap anggota Gerakan
Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan kepada setiap peserta didik melalui
proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadi dengan bantuan tenaga pendidik,
sehingga pengamalannya dapat dilakukan dengan inisiatif sendiri, penuh
kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik
sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat.
(2) Setiap
anggota Gerakan Pramuka wajib menerima nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(3) Pengamalan
nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan
dilaksanakan dalam bentuk:
a. menaati
perintah Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhi laranganNya serta beribadah sesuai
dengan ajaran agama yang dianutnya;
b. memiliki
kewajiban untuk menjaga, memelihara persaudaraan dan perdamaian di masyarakat,
memperkokoh persatuan, serta mempertahankan
Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan kebhinekaan;
c. melestarikan
lingkungan hidup yang bersih dan sehat
agar dapat menunjang dan memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidup
masyarakat;
d. mengakui
bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama berdasarkan prinsip peri-kemanusiaan yang
adil dan beradab;
e. memahami
potensi diri pribadi untuk dikembangkan dengan cerdas guna kepentingan masa
depannya dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
f. mengamalkan
Satya dan Darma Pramuka dalam kehidupan sehari-hari.
Pasal 10
Metode Kepramukaan
(1)
Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif
progresif melalui:
a.
pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b.
belajar sambil melakukan;
c.
kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
d.
kegiatan yang menarik dan menantang;
e.
kegiatan di alam terbuka;
f.
kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan,
dorongan, dan dukungan;
g.
penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
h.
satuan terpisah antara putra dan putri.
(2)
Metode Kepramukaan merupakan prosedur dan cara untuk
mengimplementasikan nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(3)
Setiap unsur dalam Metode Kepramukaan memiliki fungsi
pendidikan spesifik, yang secara bersama-sama dan keseluruhan saling memperkuat
dan menunjang tercapainya tujuan pendidikan kepramukaan.
Pasal 11
Sistem Among
(1) Sistem
Among adalah sistem yang mendidik agar peserta didik merdeka batin, merdeka
pikiran dan tenaganya
(2) Sistem
Among merupakan landasan pendidikan kepramukaan yang mengatur hubungan antara
pendidik dan peserta didik.
(3) Sistem
Among mewajibkan anggota Gerakan Pramuka melaksanakan prinsip-prinsip
kepemimpinan sebagai berikut:
a. ing
ngarso sung tulodo maksudnya di depan menjadi teladan;
b. ing
madyo mangun karso maksudnya di tengah membangun kemauan; dan
c. tutwuri
handayani maksudnya di belakang memberi dorongan, dan pengaruh yang baik ke
arah kemandirian.
(4) Sistem
Among dilaksanakan dalam bentuk hubungan pendidik dengan peserta didik
merupakan hubungan khas, yaitu setiap anggota dewasa wajib memperhatikan
perkembangan anggota muda secara pribadi agar
pembinaan yang dilakukan sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka.
(5) Dalam
melaksanakan tugasnya anggota dewasa wajib bersikap dan berperilaku
berdasarkan:
a. kasih-sayang,
kejujuran, keadilan, kepatutan, kesederhanaan, kesanggupan berkorban, dan rasa
kesetiakawanan sosial;
b.
disiplin disertai inisiatif dan bertanggungjawab kepada
Tuhan Yang Maha Esa, negara dan bangsa, sesama manusia, diri sendiri, alam, dan
lingkungan hidup.
(6) Anggota
dewasa berupaya secara bertahap menyerahkan kepemimpinan sebanyak mungkin
kepada anggota muda, untuk selanjutnya anggota dewasa secara kemitraan memberi
semangat, dorongan dan pengaruh yang baik.
Pasal 12
Kiasan Dasar
(1)
Kiasan dasar adalah simbol-simbol yang digunakan dalam
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(2)
Penggunaan kiasan dasar, sebagai salah satu unsur
terpadu dalam pendidikan kepramukaan, dimaksudkan untuk mengembangkan
imajinasi, sesuai dengan usia dan perkembangan, yang mendorong kreatifitas, dan
keikutsertaan peserta didik dalam setiap kegiatan pendidikan kepramukaan.
(3)
Kegiatan pendidikan kepramukaan harus dikemas dalam
kiasan dasar yang disesuaikan dengan minat, kebutuhan, situasi, dan kondisi
peserta didik.
(4)
Kiasan dasar disusun dan dirancang untuk mencapai
tujuan dan sasaran pendidikan kepramukaan untuk setiap golongan yang
pelaksanaannya tidak memberatkan peserta didik bahkan dapat memperkaya
pengalaman.
Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka
(1)
Kode Kehormatan Pramuka terdiri atas janji yang disebut
Satya Pramuka dan ketentuan moral yang disebut Darma Pramuka.
(2)
Satya Pramuka:
a.
diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota
atau calon pengurus
Gerakan Pramuka pada saat pelantikan menjadi anggota atau
pengurus;
b.
dipergunakan sebagai pengikat diri pribadi demi
kehormatannya untuk diamalkan; dan
c.
dipakai sebagai dasar pengembangan spiritual,
emosional, sosial, intelektual, dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai
anggota masyarakat.
(3)
Darma Pramuka merupakan:
a.
nilai dasar untuk membina dan mengembangkan akhlak
mulia;
b.
sistem nilai yang harus dihayati, dimiliki, dan diamalkan
dalam kehidupan anggota Gerakan Pramuka di masyarakat;
c.
landasan gerak bagi Gerakan Pramuka untuk mencapai
tujuan pendidikan kepramukaan yang
diwujudkan dalam kegiatan untuk mendorong peserta didik manunggal dengan
masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, serta memiliki rasa
kebersamaan dan gotong royong; dan
d.
kode etik bagi organisasi dan anggota Gerakan Pramuka.
(4)
Kode Kehormatan Pramuka adalah budaya organisasi yang
melandasi sikap dan perilaku setiap
anggota Gerakan Pramuka.
(5)
Kode Kehormatan Pramuka ditetapkan dan diterapkan
sesuai dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmani anggota Gerakan
Pramuka, yaitu: a. Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga, terdiri dari:
1) Janji dan komitmen diri yang
disebut Dwisatya, selengkapnya berbunyi:
Dwisatya
Demi kehormatanku aku berjanji
akan bersungguh-sungguh:
- menjalankan kewajibanku
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menurut
aturan keluarga. - setiap hari berbuat kebaikan.
2) Ketentuan
moral adalah darma pramuka selanjutnya di sebut Dwidarma, selengkapnya
berbunyi:
Dwidarma
1.
Siaga berbakti pada ayah dan ibundanya.
2.
Siaga berani dan tidak putus asa.
b. Kode kehormatan bagi Pramuka
Penggalang, terdiri dari:
1)
Janji dan komitmen diri yang disebut Trisatya,
selengkapnya berbunyi:
Trisatya
”Demi kehormatanku, aku berjanji
akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama
hidup, dan mempersiapkan diri membangun masyarakat, serta menepati Dasadarma”.
2)
Ketentuan moral adalah darma pramuka selanjutnya di
sebut Dasadarma selengkapnya berbunyi:
Dasadarma
1.
Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3.
Patriot yang sopan dan kesatria.
4.
Patuh dan suka bermusyawarah.
5.
Rela menolong dan tabah.
6.
Rajin, terampil, dan gembira.
7.
Hemat, cermat, dan bersahaja.
8.
Disiplin, berani, dan setia.
9.
Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10. Suci
dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
c. Kode
kehormatan bagi Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota dewasa, terdiri
dari:
1)
Janji dan komitmen diri yang disebut Trisatya,
selengkapnya berbunyi:
Trisatya
”Demi kehormatanku aku berjanji akan
bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama
hidup, dan ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Dasadarma”.
2)
Ketentuan moral
adalah darma pramuka selanjutnya di sebut Dasadarma selengkapnya
berbunyi:
Dasadarma
1.
Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3.
Patriot yang sopan dan kesatria.
4.
Patuh dan suka bermusyawarah.
5.
Rela menolong dan tabah.
6.
Rajin, terampil, dan gembira.
7.
Hemat, cermat, dan bersahaja.
8.
Disiplin, berani, dan setia.
9.
Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10.
Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
Pasal 14
Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
Kode Kehormatan Pramuka diamalkan dalam bentuk:
a.
beribadah menurut keyakinan agama dan kepercayaan
masing-masing;
b.
menjalankan hidup sehat secara rohani dan jasmani;
c.
memiliki
kesadaran berbangsa dan bernegara;
d.
melestarikan lingkungan beserta alam seisinya;
e.
membangun kebersamaan, kepedulian, baik dalam
lingkungan keluarga maupun dalam kehidupan bermasyarakat;
f.
membina persaudaraan dengan Pramuka sedunia;
g.
mendengarkan, menghargai dan menerima pendapat atau
gagasan orang lain, mengendalikan diri, bersikap terbuka, mematuhi kesepakatan
dan memperhatikan kepentingan bersama, mengutamakan kesatuan dan persatuan
serta bertutur kata dan bertingkah laku
sopan santun, ramah dan sabar;
h.
memberikan pertolongan dan berpartisipasi dalam
kegiatan bakti maupun kegiatan sosial, membina kesukarelaan dan kesetiakawanan,
membina ketabahan dan kesabaran dalam mengatasi rintangan dan tantangan tanpa
mengenal sikap putus asa;
i.
menerima tugas dengan ikhlas, sebagai upaya persiapan
pribadi menghadapi masa depan, berupaya melatih keterampilan dan pengetahuan
sesuai kemampuan, riang gembira dalam menjalankan tugas dan menghadapi
kesulitan maupun tantangan;
j.
membiasakan diri hidup hemat, cermat, dan bersahaja
agar mampu mengatasi tantangan yang dihadapi;
k.
mengendalikan diri dalam menghadapi tantangan dan
kenyataan dengan berani dan setia;
l.
menaati norma dan aturan;
m.
menepati janji, bertanggungjawab atas tindakan dan perbuatan; dan
n.
memiliki daya pikir dan daya nalar yang baik pada saat
merencanakan kegiatan maupun pada saat pelaksanaan kegiatan, serta berhati-hati
dalam bertindak, bersikap dan berbicara.
Pasal 15
Belajar Sambil Melakukan
Belajar sambil melakukan dilaksanakan dengan:
a.
mengutamakan sebanyak-banyaknya kegiatan praktik pada
setiap kegiatan kepramukaan dalam bentuk pendidikan keterampilan dan berbagi
pengalaman yang bermanfaat bagi peserta
didik;
b.
mengarahkan peserta didik untuk selalu berbuat hal-hal
nyata dan memotivasi agar timbul keingintahuan akan hal-hal baru, serta memacunya agar berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan.
Pasal 16
Kegiatan Berkelompok, Bekerjasama, dan
Berkompetisi
(1)
Peserta didik dikelompokkan dalam satuan gerak yang
dipimpin oleh peserta didik sendiri.
(2)
Kegiatan berkelompok memberikan kesempatan belajar
memimpin dan dipimpin, mengatur dan diatur, berorganisasi, memikul
tanggungjawab, serta bekerja dan bekerjasama dalam kerukunan.
(3)
Kegiatan berkelompok memberi kesempatan untuk saling
berkompetisi dalam suasana persaudaraan guna menumbuhkan keinginan untuk
menjadi lebih baik.
Pasal 17
Kegiatan yang Menarik dan Menantang
(1)
Kegiatan menarik dan menantang merupakan kegiatan yang
kreatif, inovatif, rekreatif, dan mengandung pendidikan, yang mampu mengubah
sikap dan perilaku, menambah pengetahuan dan pengalaman, serta meningkatkan
kecakapan hidup setiap anggota Gerakan Pramuka.
(2)
Diselenggarakan dengan memperhatikan tiga pilar
pendidikan kepramukaan yakni modern, manfaat, dan taat asas.
(3)
Diselenggarakan dalam rangka menarik minat kaum muda
agar bersedia dan mau bergabung dalam Gerakan Pramuka, serta bagi anggota
Gerakan Pramuka agar tetap terpikat, mengikuti serta mengembangkan kegiatan
kepramukaan.
(4)
Diselenggarakan secara terpadu dan bertahap sejalan
dengan perkembangan kemampuan dan keterampilan peserta didik secara individu
maupun berkelompok.
(5)
Diselenggarakan sesuai dengan usia dan perkembangan
rohani dan jasmani peserta didik, sehingga mudah diterima oleh yang
bersangkutan.
(6)
Ditujukan kepada peserta didik yang dikelompokkan
menurut jenis kelamin, usia dan kemampuan dengan maksud untuk memudahkan
penyesuaian kegiatan.
(7)
Diutamakan pada kegiatan yang dapat mengembangkan bakat
dan minat yang
mencakup ranah spiritual,
emosional, sosial, intelektual, dan fisik peserta didik, serta bermanfaat bagi
perkembangan kepribadian.
Pasal 18
Kegiatan di Alam Terbuka
(1)
Kegiatan di alam terbuka merupakan kegiatan rekreatif
edukatif dengan mengutamakan kesehatan, keselamatan, dan keamanan.
(2)
Memberikan pengalaman saling ketergantungan antara
unsur-unsur alam dan kebutuhan untuk melestarikannya, serta mengembangkan suatu
sikap bertanggungjawab akan masa depan keseimbangan alam.
(3)
Menanamkan pemahaman dan kesadaran kepada peserta didik
bahwa menjaga lingkungan adalah hal utama yang harus ditaati dan dikenali dalam
setiap kegiatan.
(4)
Mengembangkan kemampuan mengatasi tantangan, menyadari
tidak ada sesuatu yang berlebihan di dalam dirinya, menemukan kembali cara
hidup yang menyenangkan dalam kesederhanaan, dan mengembangkan rasa memiliki
alam.
Pasal 19
Kehadiran Orang Dewasa
Kehadiran orang dewasa dalam
setiap kegiatan kepramukaan dapat berperan sebagai: a. perencana, organisator,
pengendali, pengawas, dan penilai;
b.
konsultan dan motivator untuk peserta didik dalam
melaksanakan kegiatan;
c.
pembina, pamong, pelatih, instruktur, pendamping, dan
pelindung peserta didik pada waktu melaksanakan kegiatan; dan
d.
penanggungjawab pelaksanaan kegiatan peserta didik.
Pasal 20
Tanda Kecakapan
(1)
Penghargaan berupa tanda kecakapan bertujuan mendorong
dan merangsang peserta didik agar secara bersungguh-sungguh menghayati dan
mengamalkan nilainilai kepramukaan serta memiliki berbagai kompetensi
keterampilan.
(2)
Tanda kecakapan merupakan pengakuan yang diberikan
kepada peserta didik yang telah menghayati dan mengamalkan nilai-nilai
kepramukaan serta telah memiliki berbagai kompetensi keterampilan.
(3)
Setiap peserta didik wajib berupaya memiliki
keterampilan yang berguna bagi kehidupan diri dan baktinya kepada masyarakat.
Pasal 21
Satuan Terpisah
(1)
Satuan terpisah pramuka putra dan pramuka putri
diterapkan di gugus depan, satuan karya pramuka, dan kegiatan bersama.
(2)
Satuan pramuka putri dibina oleh pembina putri, satuan
pramuka putra dibina oleh pembina putra, kecuali perindukan siaga putra dapat
dibina oleh pembina putri.
(3)
Kegiatan yang diselenggarakan dalam bentuk perkemahan,
harus dijamin dan dijaga agar tempat perkemahan putri dan tempat perkemahan
putra terpisah, perkemahan putri dipimpin oleh pembina putri dan perkemahan
putra dipimpin oleh pembina putra.
Pasal 22
Moto
(1)
Moto Gerakan Pramuka bersifat tetap dan tunggal sebagai
bagian terpadu dalam proses pendidikan.
(2)
Moto Gerakan Pramuka tersebut adalah Satyaku
kudarmakan, darmaku kubaktikan.
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 23
Jalur
(1) Pendidikan
kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk dalam jalur pendidikan
nonformal, berarti pendidikan yang dilaksanakan di luar sistem pendidikan
sekolah (formal) dan di luar sistem pendidikan keluarga (informal).
(2) Pendidikan
nonformal yang dilaksanakan dalam pendidikan kepramukaan diperkaya dengan
pendidikan nilai-nilai kepramukaan dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak
mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai
luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Pasal 24
Jenjang
(1) Jenjang
pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan: a. siaga;
b. penggalang;
c. penegak;
dan
d. pandega.
(2) Jenjang
pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengelompokkan
satuan pendidikan kepramukaan berdasarkan usia peserta didik.
(3) Jenjang
pendidikan siaga menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan di
lingkungan keluarga melalui kegiatan bermain sambil belajar.
(4)
Jenjang pendidikan penggalang menekankan pada
terbentuknya kepribadian dan keterampilan dalam rangka mempersiapkan diri untuk
terjun dalam kegiatan masyarakat melalui kegiatan belajar sambil melakukan.
(5) Jenjang
pendidikan penegak menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan
agar dapat ikut serta membangun masyarakat melalui kegiatan belajar, melakukan,
bekerja kelompok, berkompetisi, dan bakti kepada masyarakat.
(6) Jenjang
pendidikan pandega menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan
agar dapat ikut serta membangun masyarakat.
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan
Kurikulum
Pasal 25
Peserta Didik
(1) Peserta
didik adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun yang
mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2) Warga
negara Indonesia berusia di bawah 25 tahun yang sudah menikah tidak berhak ikut
serta sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan.
(3) Peserta
didik terdiri atas:
a.
pramuka siaga, berusia 7 sampai dengan 10 tahun;
b.
pramuka penggalang, berusia 11 sampai dengan 15
tahun;
c.
pramuka penegak, berusia 16 sampai dengan 20 tahun;
dan
d.
pramuka pandega, berusia 21 sampai dengan 25 tahun.
Pasal 26
Tenaga Pendidik
(1) Tenaga
pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a.
pembina pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka
yang bertugas membina peserta didik di gugus depan;
b.
pelatih pembina pramuka adalah anggota dewasa Gerakan
Pramuka yang bertugas melatih pembina;
c.
pamong satuan karya pramuka adalah anggota dewasa
Gerakan Pramuka yang bertugas mendidik peserta didik pada satuan karya pramuka;
dan
d.
instruktur adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka atau
orang dewasa yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus kesakaan yang
bertugas membantu pamong saka di satuan karya pramuka.
(2) Pramuka
penegak dan pandega dapat diangkat sebagai pembina muda dan instruktur muda di
gugus depannya, dengan ketentuan:
a.
pembina muda atau instruktur muda pramuka siaga
sekurang-kurangnya berusia
17 tahun;
b.
pembina muda atau instruktur muda pramuka penggalang
sekurang-kurangnya berusia 21 tahun; dan
c.
pembina muda atau instruktur muda pramuka penegak
sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.
(3) Tenaga
pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik yang disusun oleh
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional dan ditetapkan oleh
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 27
Kurikulum
(1) Kurikulum
pendidikan kepramukaan disusun dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kurikulum
pendidikan kepramukaan untuk peserta didik disusun sesuai jenjang yang ada
dalam pendidikan kepramukaan.
(3) Kurikulum
pendidikan kepramukaan peserta didik terdiri atas:
a.
kurikulum umum yang disebut sebagai syarat kecakapan
umum (SKU); dan
b.
kurikulum khusus yang disebut sebagai syarat kecakapan
khusus (SKK).
(4) SKU
merupakan kurikulum pendidikan untuk mencapai tingkat tertentu dalam setiap
jenjang.
(5) SKK
merupakan kurikulum pendidikan untuk memperoleh keterampilan tertentu yang
berguna bagi pribadi maupun dalam pengabdian masyarakat.
(6) Kurikulum
pendidikan kepramukaan untuk tenaga pendidik terdiri atas:
a.
kurikulum pendidikan pembina pramuka, yaitu kurikulum
kursus pembina tingkat dasar dan kurikulum kursus pembina tingkat
lanjutan;
b.
kurikulum pendidikan pelatih pembina pramuka, yaitu
kurikulum kursus pelatih pembina tingkat dasar dan kurikulum kursus pelatih
pembina tingkat lanjutan;
c.
kurikulum pendidikan pamong satuan karya pramuka; dan
d.
kurikulum pendidikan instruktur satuan karya pramuka.
(7) Kurikulum
pendidikan kepramukaan bagi orang dewasa yang akan menjadi anggota dewasa
disebut kurikulum kursus orientasi kepramukaan.
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan
Pasal 28
Satuan pendidikan kepramukaan
terdiri dari: a. gugus depan; dan
b. pusat pendidikan dan pelatihan.
Pasal 29
Gugus Depan
(1) Gugus
depan merupakan satuan pendidikan dalam Gerakan Pramuka bagi anggota muda.
(2)
Gugus depan meliputi gugus depan berbasis satuan
pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.
(3) Gugus
depan berbasis satuan pendidikan adalah gugus depan yang berpangkalan di
pendidikan formal.
(4) Gugus
depan berbasis komunitas adalah gugus depan komunitas kewilayahan, aspirasi,
agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.
(5) Gugus
depan sebagai satuan pendidikan merupakan mitra dari pendidikan formal tempat
berpangkal.
(6) Gugus
depan komunitas kewilayahan adalah gugus depan yang didirikan oleh sekelompok
orang yang berada dalam suatu wilayah tertentu.
(7) Gugus
depan komunitas seaspirasi adalah gugus depan yang didirikan oleh sekelompok
orang yang memiliki aspirasi yang sama.
(8) Gugus
depan komunitas profesi adalah gugus depan yang didirikan oleh sekelompok orang
yang berlatar belakang profesi tertentu.
(9) Gugus
depan komunitas organisasi kemasyarakatan adalah gugus depan yang didirikan
oleh organisasi kemasyarakatan tertentu
Pasal 30
Satuan Karya Pramuka
(1) Pendidikan
kepramukaan yang mencakup keterampilan khusus untuk pramuka penegak dan pramuka
pandega dilaksanakan oleh satuan karya pramuka.
(2) Pengetahuan,
keterampilan, dan pengalaman dalam kegiatan saka diharapkan dapat menjadi bekal
hidup bagi dirinya.
(3) Anggota
saka wajib meneruskan pengetahuan dan keterampilannya kepada anggota lain di
gugus depannya.
Pasal 31
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan
(1) Pusat
pendidikan dan pelatihan kepramukaan adalah satuan pendidikan dan pelatihan
kepramukaan guna mengembangkan sumber daya manusia Gerakan Pramuka.
(2) Pendidikan
dan pelatihan kepramukaan meliputi pendidikan nilai-nilai kepramukaan dan
pelatihan keterampilan.
(3) Pusat
pendidikan dan pelatihan kepramukaan merupakan bagian integral dari
kwartir.
(4) Penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan kepramukaan dilaksanakan di tingkat kwartir cabang,
kwartir daerah, dan Kwartir Nasional sesuai dengan wewenang dan tanggungjawab
masing-masing.
(5) Pusat
pendidikan dan pelatihan kepramukaan, terdiri atas:
a.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat
Nasional, disingkat
Pusdiklatnas;
b.
Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan tingkat
daerah, disingkat Pusdiklatda;
c.
Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan tingkat cabang,
disingkat Pusdiklatcab.
(6) Kepala
pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan diangkat dan diberhentikan oleh
ketua kwartir.
(7) Kepala
pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan bertanggungjawab kepada ketua
kwartir.
(8) Kepala
pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan ex-officio andalan kwartir.
(9) Kepala
pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan adalah Pelatih Pembina Mahir, lulus
KPL atau yang setara.
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 32
Evaluasi
(1)
Evaluasi mutu pendidikan kepramukaan dilakukan terhadap
kompetensi tenaga pendidik, peserta didik, dan standar kurikulum pada setiap
jenjang pendidikan serta terhadap standar satuan pendidikan kepramukaan.
(2)
Kompetensi tenaga pendidik adalah kemampuan minimal
yang wajib dicapai melalui jenjang pendidikan dan pelatihan bagi tenaga
pendidik.
(3)
Kompetensi peserta didik adalah nilai-nilai dan
kecakapan minimal yang harus dicapai melalui syarat kecakapan umum dan syarat
kecakapan khusus.
(4)
Evaluasi standar kurikulum pendidikan kepramukaan
adalah penilaian relevansi kurikulum terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan budaya serta penerapannya dalam proses pendidikan kepramukaan.
(5)
Evaluasi standar satuan pendidikan kepramukaan dalam
bentuk akreditasi adalah penilaian kelayakan terhadap persyaratan minimal suatu
satuan pendidikan.
(6)
Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.
(7)
Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat Nasional, yang secara terbatas
dapat didelegasikan kepada pusat pendidikan dan pelatihan kwartir di bawahnya.
(8)
Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan
dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat
Nasional.
Pasal 33
Akreditasi
(1)
Akreditasi terhadap satuan organisasi dan satuan
pendidikan kepramukaan dilakukan untuk menilai kelayakan sumber daya manusia,
sarana dan prasarana, program, serta manajemen.
(2)
Akreditasi dilakukan dengan menggunakan kriteria dan
tata cara akreditasi yang bersifat terbuka serta dilaksanakan oleh lembaga
akreditasi mandiri (independen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Kriteria dan tata cara akreditasi serta pembentukan
lembaga akreditasi mandiri ditetapkan oleh Kwartir Nasional.
Pasal 34
Sertifikasi
(1)
Sertifikasi peserta didik dan tenaga pendidik pada
setiap jenjang dilakukan dengan menggunakan standar kompetensi yang ditetapkan.
(2)
Sertifikasi peserta didik dilakukan di satuan
pendidikan gugus depan dan satuan karya pramuka serta diberikan sertifikat
dalam bentuk tanda kecakapan.
(3)
Tanda kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap
kompetensi peserta didik melalui uji kompetensi yang mencakup penilaian
terhadap perilaku dalam pengamalan nilai kepramukaan serta uji kecakapan umum
dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan oleh
pembina.
(4)
Sertifikasi tenaga pendidik diberikan sebagai pengakuan
terhadap kompetensi tenaga pendidik yang penilaiannya dilakukan oleh Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional, yang secara terbatas
dapat didelegasikan kepada pusat pendidikan dan pelatihan kwartir di bawahnya.
(5)
Tata cara sertifikasi terhadap peserta didik dan tenaga
pendidik akan ditetapkan Kwartir Nasional.
BAB
V
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Keanggotaan
Pasal 35
(1) Anggota
Gerakan Pramuka adalah perseorangan warga negara Indonesia yang secara sukarela
dan aktif mendaftarkan diri sebagai anggota Gerakan Pramuka, telah memenuhi
persyaratan tertentu serta telah dilantik sebagai anggota.
(2) Anggota
Gerakan Pramuka terdiri dari:
a. anggota
biasa; dan
b. anggota
kehormatan.
Pasal 36
Anggota Biasa
Anggota
biasa Gerakan Pramuka terdiri dari anggota muda dan anggota dewasa.
37
Anggota Muda
muda terdiri
atas pramuka siaga, pramuka penggalang, pramuka penegak, dan pramuka pandega.
(2) Pramuka
siaga berusia 7 tahun sampai dengan 10 tahun, pramuka penggalang berusia 11
tahun sampai dengan 15 tahun, pramuka penegak berusia 16 tahun sampai dengan 20
tahun, dan pramuka pandega berusia 21 tahun sampai dengan 25 tahun.
(3) Untuk
anak-anak yang belum berusia 7 tahun dapat ditampung dalam kelompok prasiaga.
(4) Anggota
muda yang sudah menikah dikelompokkan ke dalam golongan anggota dewasa.
(5) Anggota
muda yang berkebutuhan khusus disebut pramuka berkebutuhan khusus.
(6) Anggota
muda dapat dilantik apabila telah menyelesaikan syarat kecakapan umum tingkat
pertama dalam golongannya.
(7) Pelantikan
anggota muda dilakukan oleh pembina pramuka di gugus depan masingmasing dengan
mengucapkan dwisatya bagi pramuka siaga atau trisatya bagi pramuka penggalang,
pramuka penegak, dan pramuka pandega.
Pasal 38
Anggota Dewasa
(1) Anggota
dewasa adalah anggota biasa yang berusia di atas 25 tahun.
(2) Anggota
dewasa terdiri dari:
a. fungsionaris
organisasi; dan
b. bukan
fungsionaris organisasi.
(3) Anggota
muda yang memiliki kualifikasi dapat diangkat menjadi fungsionaris organisasi
(4) Fungsionaris
organisasi terdiri dari:
a. pembina
pramuka;
b. pelatih
pembina pramuka;
c. pembina
profesional;
d. pamong
saka;
e. instruktur
saka;
f. pimpinan
saka;
g. pimpinan
sako;
h. andalan dan
pembantu andalan; dan
i. anggota
majelis pembimbing
(5) Anggota
dewasa yang bukan fungsionaris organisasi dapat bergabung dalam gugus darma
pramuka.
39
Anggota Kehormatan
kehormatan
adalah perorangan yang berjasa luar biasa terhadap Gerakan Pramuka.
(2) Anggota
kehormatan diangkat dan dilantik oleh kwartir cabang/kwartir daerah/Kwartir
Nasional.
Pasal 40 Hak dan Kewajiban
(1) Setiap
anggota Gerakan Pramuka, berhak:
a. mengikuti
pendidikan kepramukaan;
b. mendapatkan
sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan;
c. mendapatkan
tanda penghargaan;
d. mendapat
kartu tanda anggota;
e. mengenakan
atribut Gerakan Pramuka;
f. memilih
dan dipilih dalam jabatan organisasi;
g. melakukan
pembelaan dan memperoleh perlindungan.
(2) Setiap
anggota Gerakan Pramuka, berkewajiban:
a. melaksanakan
Kode Kehormatan Pramuka dan menaati segala ketentuan yang berlaku di lingkungan
Gerakan Pramuka;
b. menjunjung
tinggi harkat dan martabat Gerakan Pramuka;
c. membayar
iuran anggota Gerakan Pramuka.
Pasal 41 Berakhirnya Keanggotaan
(1) Keanggotaan
Gerakan Pramuka berakhir karena:
a. meninggal
dunia.
b. permintaan
sendiri.
c. diberhentikan.
(2) Anggota
Gerakan Pramuka dapat diberhentikan berdasarkan penilaian dewan kehormatan
jika:
a. melanggar
Kode Kehormatan Pramuka.
b. merugikan
nama baik Gerakan Pramuka.
(3) Pemberhentian
seorang anggota Gerakan Pramuka dilakukan oleh gugus depan atau kwartirnya
setelah mendapat penilaian dari dewan kehormatan yang bersangkutan.
42
Pembelaan Anggota
Gerakan
Pramuka yang diberhentikan karena dinilai melanggar Kode Kehormatan Pramuka
atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka, berhak membela dirinya dalam sidang
dewan kehormatan di kwartir yang
bersangkutan.
(2) Apabila
anggota Gerakan Pramuka yang bersangkutan tidak menerima keputusan dewan
kehormatan di kwartir yang bersangkutan dapat mengajukan banding ke dewan
kehormatan kwartir satu tingkat di atasnya secara berjenjang.
Pasal 43
Rehabilitasi Anggota
(1) Anggota
Gerakan Pramuka yang diberhentikan dapat mengajukan permohonan menjadi anggota
Gerakan Pramuka kembali setelah memperbaiki kesalahannya.
(2) Penerimaan
kembali anggota Gerakan Pramuka dilakukan dengan persetujuan dewan kehormatan
kwartir yang bersangkutan.
Pasal 44
Perlindungan Anggota
(1) Anggota
Gerakan Pramuka dalam melaksanakan kegiatan berhak mendapat perlindungan
asuransi dan bantuan hukum.
(2) Premi
asuransi ditanggung oleh masing-masing anggota.
(3) Bantuan
hukum diupayakan oleh kwartir yang bersangkutan.
Bagian Kedua Gugus Depan
Pasal 45
Satuan Organisasi Gugus Depan
(1) Gugus
depan sebagai satuan organisasi merupakan bagian dari kwartir ranting.
(2) Gugus
depan merupakan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan
dan wadah berhimpun anggota muda.
(3) Dalam
gugus depan anggota muda berhimpun dalam satuan gerak berupa: a. perindukan
siaga;
b. pasukan
penggalang;
c. ambalan
penegak; dan
d. racana
pandega.
(4) Apabila
dalam satu gugus depan terdapat keempat satuan gerak tersebut dinamakan gugus
depan lengkap.
(5)
Perindukan siaga adalah satuan gerak untuk golongan
pramuka siaga yang menghimpun barung dan dipimpin oleh pembina perindukan.
(6) Pasukan
penggalang adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penggalang yang
menghimpun regu dan dipimpin oleh pembina pasukan.
(7) Ambalan
penegak adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penegak, yang menghimpun
sangga dan dipimpin oleh pradana dengan pendamping pembina ambalan.
(8) Racana
pandega adalah satuan gerak untuk golongan pramuka pandega, yang menghimpun
reka dan dipimpin oleh ketua dewan racana pandega dengan pendamping pembina
racana.
Pasal 46
Basis Gugus Depan
(1) Gugus
depan terdiri dari gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan
berbasis satuan komunitas.
(2) a.
Gugus depan berbasis satuan pendidikan meliputi gugus depan di lingkungan
pendidikan formal;
b. Gugus
depan berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, aspirasi,
agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lainnya.
(3) Gugus
depan dikelola secara kolektif oleh pengurus gugus depan yang terdiri dari
ketua gugusdepan, pembina satuan dan pembantu pembina satuan.
(4) Ketua
gugus depan dipilih dari pembina pramuka yang ada dalam gugus depan yang
bersangkutan pada musyawarah gugus depan.
(5) Anggota
muda putra dan anggota muda putri dihimpun secara terpisah.
(6) Anggota
Gerakan Pramuka berkebutuhan khusus dapat dihimpun dalam gugus depan
berkebutuhan khusus atau diintegrasikan kedalam gugus depan biasa.
(7) Gugus
depan yang berbasis di satuan pendidikan dan yang berbasis di komunitas secara
administratif berinduk pada kwartir ranting dan/atau kwartir cabang sesuai dengan
keadaan setempat.
(8) Gugus
depan yang berbasis di komunitas dan yang berbasis di satuan pendidikan yang
seaspirasi dikoordinasikan oleh satuan komunitas pramuka.
(9) Gugus
depan yang berpangkalan di perwakilan Republik Indonesia dikoordinasikan oleh
Kwartir Nasional.
Pasal 47
Keanggotaan
Keanggotaan gugus depan bersifat terbuka dalam arti:
a. keanggotaan
gugus depan berbasis satuan pendidikan dapat berasal dari luar satuan
pendidikan dimaksud,
b. keanggotaan
gugus depan berbasis komunitas dapat berasal dari luar komunitas dimaksud.
Bagian Ketiga Kwartir
Pasal 48
Satuan Organisasi Kwartir
(1)
Kwartir adalah satuan organisasi pengelola Gerakan
Pramuka yang dipimpin secara kolektif dan kolegial oleh pengurus kwartir yang
terdiri dari para andalan, dengan susunan sebagai berikut: a. seorang ketua;
b.
beberapa orang wakil ketua;
c.
seorang Sekretaris Jenderal untuk Kwartir Nasional atau
seorang sekretaris untuk jajaran kwartir yang lain;
d.
seorang bendahara; dan
e.
beberapa orang anggota.
(2)
Kwartir menetapkan andalan urusan yang dikelompokkan
dalam bidang-bidang yang bertugas memperlancar dan mengkoordinasikan
pelaksanaan kebijakan kwartir.
(3)
Kwartir mendayagunakan staf yang terdiri dari karyawan
sebagai pelaksana teknis dan administrasi yang dipimpin oleh sekretaris
pelaksana untuk Kwartir Nasional dan kepala sekretariat untuk jajaran
lainnya.
(4)
Sekretaris pelaksana bertanggungjawab kepada Sekretaris
Jenderal Kwarnas dan kepala kantor bertanggungjawab kepada sekretaris kwartir
jajarannya.
(5)
Di setiap kwartir dibentuk pimpinan satuan karya
pramuka (pinsaka) yang ketuanya secara ex-officio sebagai andalan kwartir.
(6)
Di setiap kwartir dibentuk pimpinan satuan komunitas
pramuka (pinsako) yang ketuanya secara ex-officio sebagai andalan kwartir.
(7)
Pengurus kwartir terdiri dari unsur pengurus lama dan
pengurus baru.
(8)
Pengurus kwartir yang merupakan andalan pernah aktif
dalam Gerakan Pramuka.
Pasal 49
Pelaksana Harian
Apabila ketua kwartir berhalangan, maka ketua kwartir
menunjuk salah seorang wakil ketua untuk mewakili ketua kwartir selaku
pelaksana harian.
Pasal 50
Pergantian Pengurus
(1)
Pergantian pengurus kwartir antar waktu dapat
dilakukan, karena:
a.
berhalangan tetap;
b.
mengundurkan diri;
c.
dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum
tetap; dan
d.
melanggar Kode Kehormatan Pramuka.
(2)
Mekanisme pergantian pengurus antar waktu:
a.
penggantian ketua kwartir antar waktu dilaksanakan
melalui musyawarah luar biasa;
b.
pergantian ketua kwartir antar waktu disahkan dengan
keputusan presidium musyawarah atau pimpinan sidang dan dikukuhkan oleh kwartir
setingkat diatasnya;
c.
penggantian pengurus kwartir antar waktu yang lain
dilaksanakan melalui rapat pimpinan kwartir yang bersangkutan; dan
d.
penggantian pengurus kwartir antar waktu disahkan
dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
Pasal 51
Asisten Andalan
(1) Ketua
kwartir dapat mengangkat asisten andalan yang bertugas untuk melaksanakan
hal-hal yang memerlukan keahlian khusus.
(2) Masa
bakti asisten andalan sama dengan masa bakti kwartir.
Pasal 52
Pengesahan, Pengukuhan, dan Pelantikan
(1) Pengesahan:
a.
ketua kwartir dipilih oleh musyawarah, diangkat oleh
presidium dan disahkan dengan surat keputusan presidium;
b.
pengurus kwartir disusun dan disahkan oleh ketua dan
anggota tim formatur dalam berita acara yang ditandatangani oleh anggota tim
formatur;
c.
ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir
dipilih oleh musyawarah, diangkat oleh presidium dan disahkan dengan surat
keputusan presidium.
(2) Pengukuhan:
a.
pengurus gugus depan yang terdiri dari ketua gugus
depan, pembina satuan, pembantu pembina satuan, ketua dan wakil ketua dewan
ambalan penegak, ketua dan wakil ketua dewan racana pandega ditetapkan dengan
surat keputusan ketua majelis pembimbing gugus depan dan dikukuhkan dengan
surat keputusan ketua kwartir ranting, kecuali gugus depan perguruan tinggi
dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir cabang serta gugus depan di
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dikukuhkan dengan surat keputusan
Ketua Kwartir Nasional.
b.
pengurus pimpinan satuan karya pramuka (saka) yang
terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota ditetapkan
dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing saka dan dikukuhkan dengan
surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
pengurus pimpinan satuan
komunitas pramuka (sako) yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris,
bendahara, dan anggota ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis
pembimbing sako dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang
bersangkutan.
d.
pengurus kwartir ranting yang terdiri atas ketua, wakil
ketua, sekretaris, bendahara, andalan ditetapkan dengan surat keputusan ketua
majelis pembimbing ranting dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir
cabang.
e.
pengurus kwartir cabang yang terdiri atas ketua, wakil
ketua, sekretaris, bendahara, dan andalan ditetapkan dengan surat keputusan
ketua majelis pembimbing cabang dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua
kwartir daerah.
f.
pengurus kwartir daerah yang terdiri atas ketua, wakil
ketua, sekretaris, bendahara, dan andalan ditetapkan dengan surat keputusan
ketua majelis pembimbing daerah dan dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua
Kwartir Nasional.
g.
pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang terdiri
atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris Jenderal, Bendahara, dan andalan dikukuhkan
dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis
Pembimbing Nasional.
h.
ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir,
dikukuhkan dengan surat keputusan kwartir di atasnya.
i.
ketua dan anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka, dikukuhkan dengan surat keputusan Presiden Republik
Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
j.
anggota Majelis Pembimbing Nasional ditetapkan dan
dikukuhkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua
Majelis Pembimbing Nasional.
k.
ketua dan anggota majelis pembimbing daerah, majelis
pembimbing cabang, majelis pembimbing ranting, majelis pembimbing gugusdepan,
ditetapkan dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir di atasnya.
l.
ketua dan anggota majelis pembimbing satuan karya
pramuka ditetapkan dan dikukuhkan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
m.
ketua dan anggota majelis pembimbing satuan komunitas
pramuka ditetapkan dan dikukuhkan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
n.
pengurus dewan kerja pramuka penegak dan pandega
dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
o.
andalan nasional antar waktu dikukuhkan dengan surat
keputusan Ketua Kwartir Nasional.
(3) Pelantikan:
a.
pelantikan kepengurusan dilakukan sesudah pengukuhan.
b.
pelantikan dilakukan dengan mengucapkan Trisatya dan
Ikrar.
pelantikan pembina pramuka,
pamong saka, instruktur saka, dan pelatih pembina pramuka dilakukan oleh ketua
kwartir yang bersangkutan.
d.
pelantikan pengurus gugus depan dilakukan oleh ketua
kwartir ranting.
e.
pelantikan pimpinan saka dan majelis pembimbing saka
dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
f.
pelantikan pimpinan sako dan majelis pembimbing sako
dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan
g.
pelantikan pengurus kwartir dilakukan oleh ketua mabi
jajaran di tingkatnya.
h.
pelantikan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing
Nasional Gerakan Pramuka.
i.
pelantikan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan
kwartir dilakukan oleh ketua kwartir jajaran di atasnya.
j.
pelantikan Ketua dan anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan
Kwartir Nasional dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua
Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
k.
pelantikan ketua dan anggota majelis pembimbing kwartir
dilakukan oleh ketua kwartir jajaran di atasnya.
l.
pelantikan Ketua dan anggota Majelis Pembimbing
Nasional dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing
Nasional Gerakan Pramuka.
m.
pelantikan pengurus dewan kerja pramuka dilakukan oleh
ketua kwartir yang bersangkutan.
n.
pelantikan andalan antar waktu dilakukan oleh ketua
kwartir yang bersangkutan.
Bagian Keempat
Majelis Pembimbing
Pasal 53
(1)
Majelis pembimbing (mabi) adalah majelis yang
memberikan bimbingan, dukungan dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan.
(2)
Majelis Pembimbing memberikan bantuan ketersediaan
tenaga, dana, dan fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.
(3)
Mabi dapat terdiri atas unsur:
a.
Pemerintah;
b.
pemerintah daerah;
c.
tokoh masyarakat; dan
d.
orangtua peserta didik.
(4)
a. Majelis Pembimbing Nasional (Mabinas) diketuai oleh
Presiden Republik Indonesia.
b. majelis pembimbing daerah (mabida)
diketuai oleh gubernur.
majelis pembimbing cabang
(mabicab) diketuai oleh bupati/walikota
d.
majelis pembimbing ranting (mabiran) diketuai oleh
camat/kepala distrik.
e.
majelis pembimbing satuan karya pramuka (mabisaka) dan
gugus depan (mabigus) diketuai seorang ketua yang dipilih oleh dan dari antara
anggota mabi yang bersangkutan, atau dijabat oleh pimpinan tertinggi dari
institusi/lembaga tempat gugusdepan dan satuan karya pramuka berpangkalan.
f.
majelis pembimbing satuan komunitas pramuka (mabisako)
diketuai tokoh yang dipilih oleh dan dari komunitas yang bersangkutan.
(5)
Ketua mabi menyusun kepengurusan yang terdiri atas:
a.
ketua.
b.
wakil ketua.
c.
sekretaris.
d.
ketua harian (apabila diperlukan).
e.
anggota.
(6)
Majelis pembimbing harus memiliki komitmen yang tinggi
terhadap Gerakan Pramuka.
(7)
Majelis pembimbing menyelenggarakan rapat
sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
Bagian Kelima
Organisasi Pendukung
Pasal 54
Satuan Karya Pramuka
(1)
Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan satuan organisasi
bagi peserta didik untuk pembinaan, peningkatan pengetahuan dan keterampilan
dalam bidang tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada
masyarakat.
(2)
Pengetahuan dan keterampilan saka diwadahi dalam
krida-krida.
(3)
Pembinaan saka dilakukan oleh kwartir ranting atau
kwartir cabang.
(4)
Anggota saka adalah pramuka penegak dan pramuka pandega
putra dan putri dari gugus depan di wilayah yang bersangkutan, tanpa melepaskan
diri dari keanggotaan gugus depannya.
(5)
Anggota saka putra dan putri dihimpun dalam satuan yang
terpisah.
(6)
Saka dikelola oleh pimpinan saka dan pamong saka
dibantu oleh instruktur saka.
(7)
Pamong saka ditetapkan dan dilantik oleh kwartir cabang
dan secara ex-officio menjadi anggota pimpinan satuan karya di kwartir
cabangnya.
Pasal 55
Gugus Darma Pramuka
(1)
Gugus darma pramuka adalah satuan organisasi bagi
anggota dewasa Gerakan Pramuka sebagai wadah pengabdian untuk memajukan Gerakan
Pramuka dan berbakti pada masyarakat, bangsa, dan negara.
(2)
Gugus darma pramuka mewadahi anggota dewasa Gerakan
Pramuka yang tidak bisa aktif sebagai pengurus atau tenaga pendidik.
(3)
Gugus darma pramuka dapat dibentuk sedikitnya oleh dua
puluh anggota dewasa yang saling bersepakat.
(4)
Gugus darma pramuka dikelola oleh pengurus yang
sedikitnya terdiri atas: a. ketua;
b. sekretaris;
dan
c. bendahara.
(5)
Gugus darma pramuka secara administratif berada di
kwartir cabang dan bertanggungjawab kepada ketua kwartir cabang.
(6)
Gugus darma pramuka dapat melakukan kegiatan di tingkat
cabang, daerah, dan Nasional.
Pasal 56
Satuan Komunitas Pramuka
(1)
Satuan komunitas pramuka (sako), adalah satuan
organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis, antara lain
profesi, aspirasi, dan agama.
(2)
Satuan komunitas pramuka merupakan himpunan dari gugus
depan berbasis komunitas dan berbasis satuan pendidikan yang mempunyai
kekhususan dalam aspirasi.
(3)
Satuan komunitas pramuka di tingkat cabang dibentuk
apabila sedikitnya ada lima gugus depan seaspirasi di wilayah cabang tersebut.
(4)
Satuan komunitas pramuka di tingkat daerah dibentuk
apabila sedikitnya ada satuan komunitas pramuka yang sama di lima kwartir
cabang.
(5)
Satuan komunitas pramuka di tingkat nasional dibentuk
apabila sedikitnya ada satuan komunitas pramuka yang sama di lima kwartir
daerah.
(6)
Satuan komunitas pramuka dikelola oleh pengurus yang
sedikitnya terdiri atas: a. ketua;
b.
sekretaris;
c.
bendahara.
(7)
Satuan komunitas pramuka dapat membentuk majelis
pembimbing yang anggotanya terdiri atas tokoh-tokoh dalam komunitas yang
bersangkutan.
(8)
Beberapa satuan komunitas pramuka seaspirasi dapat
membentuk badan koordinasi.
(9)
Ketua badan koordinasi atau ketua satuan komunitas
pramuka dilantik dan dikukuhkan oleh kwartir yang bersangkutan.
(10)
Ketua badan koordinasi atau ketua satuan komunitas
pramuka secara ex-officio dapat menjadi andalan kwartir yang bersangkutan.
Pasal 57
Pusat Penelitian dan Pengembangan
(1)
Pusat penelitian dan pengembangan (puslitbang) Gerakan
Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah
pelaksana penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.
(2)
Puslitbang Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat
nasional, daerah, dan cabang sesuai dengan kemampuan.
(3)
Kepala Puslitbang Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa
Gerakan Pramuka yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4)
Kepala Puslitbang Gerakan Pramuka bertanggungjawab
kepada ketua kwartir.
Pasal 58
Pusat Informasi
(1)
Pusat informasi (pusinfo) Gerakan Pramuka merupakan
bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi
baik di dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka.
(2)
Pusinfo Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat
Nasional, daerah, dan cabang sesuai kemampuan.
(3)
Kepala Pusinfo Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa
Gerakan Pramuka yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4)
Kepala Pusinfo Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada
ketua kwartir.
Pasal 59
Badan Usaha
(1)
Badan usaha Gerakan Pramuka merupakan bagian integral
dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka
mendukung pendanaan Gerakan Pramuka.
(2)
Badan usaha Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat
nasional, daerah, dan cabang sesuai dengan kebutuhan.
(3)
Kepala badan usaha Gerakan Pramuka adalah anggota
dewasa Gerakan Pramuka atau dari kalangan profesional yang diangkat dan
diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4)
Kepala badan usaha Gerakan Pramuka bertanggungjawab
kepada ketua kwartir.
(5)
Badan usaha Gerakan Pramuka terdiri dari unit-unit
usaha yang bersifat otonom.
Bagian Keenam
Lembaga Pemeriksa Keuangan
Pasal 60
(1)
Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan
independen yang dibentuk oleh musyawarah Gerakan Pramuka dan berfungsi
mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir.
(2)
Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka dipimpin
oleh pengurus yang berjumlah lima orang, dipilih serta bertanggungjawab kepada
musyawarah Gerakan Pramuka.
(3)
Pengurus Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka
terdiri atas:
a.
ketua.
b.
wakil ketua.
c.
tiga orang anggota.
(4)
Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dibantu oleh
staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
(5)
Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dalam
melaksanakan tugasnya dapat menggunakan jasa akuntan publik.
(6)
Pengurus Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka
dilantik bersama-sama dengan pengurus kwartir.
Bagian Ketujuh
Badan Kelengkapan Kwartir
Pasal 61
(1)
Badan kelengkapan kwartir adalah satuan organisasi yang
dibentuk oleh kwartir untuk melengkapi satuan organisasi yang sudah ada dengan
tugas khusus.
(2)
Badan kelengkapan kwartir terdiri atas:
a. Dewan
Kehormatan.
b. Satuan
Pengawas Internal.
c. Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.
Pasal 62
Dewan Kehormatan
(1)
Dewan kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap
yang dibentuk oleh kwartir atau gugus depan sebagai badan yang menetapkan
pemberian anugerah, penghargaan, dan sanksi, dengan tugas:
a.
menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk
mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
b.
menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang
melanggar Kode
Kehormatan Pramuka atau merugikan
nama baik Gerakan Pramuka;
(2)
Dewan kehormatan kwartir beranggotakan lima orang yang
terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
a.
tokoh Gerakan Pramuka.
b.
andalan.
(3)
Dewan kehormatan gugus depan beranggotakan tiga orang
yang terdiri dari unsurunsur sebagai berikut:
a.
tokoh Gerakan Pramuka.
b.
pengurus gugus depan.
c.
pembina pramuka.
Pasal 63
Satuan Pengawas Internal
(1)
Satuan pengawas internal melakukan pengawasan dalam
bidang:
a.
pelaksanaan kegiatan atau program sesuai rencana yang telah ditetapkan;
b.
pelaksanaan prosedur tetap (protap) dan
peraturan-peraturan lainnya di lingkungan kwartir Gerakan Pramuka;
c.
pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa;
d.
pengelolaan anggaran.
(2)
Satuan pengawas internal dibentuk di tingkat Nasional,
daerah, dan cabang.
(3)
Satuan pengawas internal dipimpin oleh seorang kepala
dibantu oleh sekurangkurangnya dua orang anggota serta didukung oleh staf
pelaksana.
(4)
Kepala dan anggota satuan pengawas internal tidak boleh dijabat oleh pejabat struktural
kwartir.
(5)
Kepala satuan pengawas internal bertanggungjawab kepada
ketua kwartir.
(6)
Kepala dan anggota satuan pengawas internal diangkat
dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
Pasal 64
Dewan Kerja
(1)
Dewan kerja pramuka penegak dan pandega adalah wadah
pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka
dan bangsa.
(2)
Dewan kerja pramuka penegak dan pandega adalah satuan
organisasi yang diberi wewenang dan kepercayaan membantu kwartir dalam menyusun
kebijakan dan pengelolaan pramuka penegak dan pramuka pandega.
(3)
Dewan kerja pramuka penegak dan pandega putra dan putri
dalam jajaran kwartir dipilih oleh musyawarah penegak dan pandega putra dan
putri jajaran kwartir yang bersangkutan kemudian dikukuhkan dan dilantik oleh
ketua kwartir yang bersangkutan.
(4)
Masa bakti dewan kerja pramuka penegak dan pandega sama
dengan masa bakti kwartir yang bersangkutan.
(5)
Apabila ketua dewan kerja pramuka penegak dan pandega
terpilih seorang putra, maka harus dipilih seorang putri sebagai wakil ketua
atau sebaliknya.
(6)
Ketua dan wakil ketua dewan kerja pramuka penegak dan
pandega adalah ex-officio andalan kwartir.
Bagian Kedelapan
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir
Pasal 65
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Nasional
(1)
Kwartir Nasional
mempunyai tugas:
a. mengelola
Gerakan Pramuka di tingkat nasional;
b. menetapkan
kebijakan pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka, dan melaksanakan
keputusan musyawarah nasional;
c. menetapkan
hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan
Pramuka, Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, dan keputusan
musyawarah nasional;
d. melaksanakan
dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010
tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan
musyawarah nasional, dan keputusan kwartir nasional;
e. membina
dan membantu kwartir daerah dan gugus depan di perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri;
f. membina
organisasi pendukung di wilayahnya
g. melakukan
hubungan dan konsultasi dengan Majelis Pembimbing Nasional;
h. melakukan
hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi
masyarakat tingkat nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan
Pramuka;
i. melakukan
kerjasama dengan badan/organisasi kepramukaan di luar negeri;
j. menyampaikan
laporan pertanggungjawaban Kwartir
Nasional kepada
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka;
k.
membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk
disampaikan kepada Rapat Kerja Nasional Gerakan Pramuka.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Nasional
bertanggungjawab kepada musyawarah nasional.
66
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Daerah
(1)
Kwartir daerah mempunyai tugas:
a.
mengelola Gerakan Pramuka di tingkat daerah;
b.
melaksanakan anggaran dasar, anggaran rumah tangga,
keputusan musyawarah nasional, musyawarah daerah, dan keputusan kwartir
nasional;
c.
membina kwartir cabang dan organisasi pendukung di
wilayah kerjanya;
d.
melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing
daerah;
e.
melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi
pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat provinsi yang sesuai
dengan tujuan Gerakan
Pramuka;
f.
menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional mengenai
perkembangan
Gerakan Pramuka di daerah;
g.
menyampaikan pertanggungjawaban kwartir daerah kepada
musyawarah daerah;
h.
membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk
disampaikan kepada rapat kerja daerah.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya, kwartir daerah
bertanggungjawab kepada musyawarah daerah.
Pasal 67
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Cabang
(1)
Kwartir cabang mempunyai tugas:
a. mengelola
Gerakan Pramuka di tingkat cabang;
b. melaksanakan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah nasional,
musyawarah daerah, musyawarah cabang, keputusan kwartir nasional, dan kwartir
daerah;
c. membina
kwartir ranting, gugus depan dan organisasi pendukung pramuka di wilayah
kerjanya;
d. melakukan
hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing cabang;
e. melakukan
hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi
masyarakat tingkat kabupaten/kota, yang sesuai dengan tujuan
Gerakan Pramuka;
f. menyampaikan
laporan kepada kwartir daerah dan tembusan kepada Kwartir
Nasional mengenai perkembangan
Gerakan Pramuka di cabang;
g. menyampaikan
pertanggungjawaban kwartir cabang kepada musyawarah cabang;
h.
membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk
disampaikan kepada rapat kerja cabang.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya, kwartir cabang
bertanggungjawab kepada musyawarah cabang.
68
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Ranting
(1)
Kwartir ranting mempunyai tugas:
a.
mengelola Gerakan Pramuka di tingkat ranting.
b.
melaksanakan anggaran dasar, anggaran rumah tangga,
keputusan musyawarah nasional, musyawarah daerah, musyawarah cabang, musyawarah
ranting, keputusan kwartir nasional, kwartir daerah, dan kwartir cabang;
c.
membina dan membantu gugus depan pramuka di wilayah
kerjanya;
d.
melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis
pembimbing ranting;
e.
melakukan hubungan dan kerjasama dengan masyarakat
setempat, instansi pemerintah, swasta di tingkat kecamatan, yang sesuai dengan
tujuan Gerakan
Pramuka;
f.
menyampaikan laporan kepada kwartir cabang dan
menyampaikan tembusannya kepada kwartir daerah mengenai perkembangan Gerakan
Pramuka di ranting;
g.
menyampaikan pertanggungjawaban kwartir ranting kepada
musyawarah ranting;
h.
menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan
kepada rapat kerja ranting;
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya kwartir ranting
bertanggungjawab kepada musyawarah ranting.
BAB
VI
MUSYAWARAH, RAPAT KERJA, DAN HAL-HAL YANG
MENDESAK
Bagian Pertama Musyawarah
Pasal 69
Musyawarah Nasional
(1)
Musyawarah nasional adalah forum tertinggi Gerakan
Pramuka.
(2)
Musyawarah nasional diadakan sekali dalam lima tahun.
(3)
Musyawarah nasional dinyatakan sah jika dihadiri
sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir daerah.
70
Peserta Musyawarah Nasional
(1)
Peserta musyawarah nasional terdiri atas utusan pusat
dan daerah.
(2)
Utusan pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya sepuluh
orang yang diberi kuasa oleh Ketua Kwartir Nasional, di antaranya unsur
pimpinan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional, dan Dewan Kerja Nasional.
(3)
Utusan daerah terdiri dari sebanyak-banyaknya sepuluh
orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir daerah, di antaranya unsur pimpinan,
pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan tingkat daerah, dan dewan kerja daerah.
(4)
Kwartir Nasional dan kwartir daerah harus berupaya agar
perutusannya terdiri dari putra dan putri.
(5)
Kwartir Nasional dan kwartir daerah masing-masing
mempunyai satu hak suara.
Pasal 71
Peninjau Musyawarah Nasional
(1)
Musyawarah nasional dapat dihadiri oleh peninjau yang
terdiri dari:
a.
unsur majelis pembimbing;
b.
unsur andalan;
c.
unsur dewan kerja;
d.
anggota kehormatan.
(2)
Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir
yang bersangkutan.
(3)
Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara
musyawarah nasional.
Pasal 72
Acara Musyawarah Nasional
(1)
Acara musyawarah nasional terdiri atas acara
pendahuluan dan acara pokok.
(2)
Acara pendahuluan musyawarah nasional terdiri dari:
a.
pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda
musyawarah nasional;
b.
pemilihan presidium musyawarah nasional;
c.
penyerahan kepemimpinan musyawarah nasional dari Ketua
Kwartir Nasional kepada Presidium Musyawarah Nasional terpilih.
(3)
Acara pokok musyawarah nasional terdiri dari:
a.
penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
pertanggungjawaban musyawarah nasional selama masa bakti termasuk
pertanggungjawaban keuangan;
b.
penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh
Lembaga Pemeriksa
Keuangan Kwartir Nasional;
c.
penyampaian, pembahasan, dan pengesahan Rencana
Strategik Gerakan
Pramuka untuk masa bakti
berikutnya;
d.
pemilihan Ketua Kwartir Nasional masa bakti berikutnya;
e.
penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka;
f.
pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus
baru;
g.
pemilihan Ketua dan Anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan,
masa bakti berikutnya.
Pasal 73
Pemilihan Ketua Kwartir Nasional
(1)
Musyawarah nasional memilih dan menetapkan Ketua
Kwartir Nasional untuk masa bakti berikutnya.
(2)
Calon Ketua Kwartir Nasional diusulkan oleh Kwartir
Nasional dan kwartir daerah selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan
musyawarah nasional.
(3)
Calon Ketua Kwartir Nasional yang diusulkan harus
memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4)
Kwartir Nasional menyampaikan nama-nama calon Ketua
Kwartir Nasional yang diusulkan oleh kwartir daerah dan yang diusulkan oleh
Kwartir Nasional kepada seluruh kwartir daerah selambat-lambatnya satu bulan
sebelum pelaksanaan musyawarah nasional.
(5)
Calon Ketua Kwartir Nasional yang bersedia dicalonkan
harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat
musyawarah nasional dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6)
Calon Ketua Kwartir Nasional harus hadir pada saat
pemilihan Ketua Kwartir Nasional berlangsung.
(7)
Calon Ketua Kwartir Nasional harus pernah aktif dalam
Gerakan Pramuka
(8)
Ketua Kwartir Nasional hanya dibenarkan menjabat
sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9)
Selama pengurus Kwartir Nasional yang baru hasil
musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan
tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan
mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti: a.
mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b. menandatangani
pengeluaran uang di luar program kerja;
c. mengubah
struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal 74
Tim Formatur Musyawarah Nasional
(1)
Tim formatur pembentukan pengurus terdiri dari Ketua
Kwartir Nasional terpilih sebagai ketua tim dan enam orang anggota.
(2)
Anggota formatur terdiri dari:
a. satu
orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh Ketua Kwartir Nasional
terpilih;
b. satu
orang wakil Majelis Pembimbing Nasional;
c.
empat orang wakil kwartir daerah yang dipilih oleh
peserta.
(3)
Anggota formatur dipilih secara langsung dalam
musyawarah nasional.
(4)
Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar
sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir
ditentukan oleh ketua tim.
(5)
Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan
menyusun pengurus Kwartir Nasional baru, yang selanjutnya diajukan kepada
Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional untuk
dikukuhkan dan dilantik.
Pasal 75
Usulan Materi Musyawarah Nasional
(1)
Penyampaian usul
materi musyawarah nasional oleh kwartir daerah dilakukan secara tertulis kepada
Kwartir Nasional selambat-lambatnya tiga bulan sebelum pelaksanaan musyawarah nasional.
(2)
Kwartir Nasional,
selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah nasional, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah
nasional secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir daerah.
Pasal 76
Pimpinan Musyawarah Nasional
(1)
Musyawarah nasional dipimpin oleh suatu presidium yang
dipilih oleh dan dari peserta musyawarah nasional.
(2)
Presidium musyawarah nasional sebanyak lima orang,
terdiri atas satu orang unsur Kwartir Nasional dan empat orang unsur kwartir
daerah.
Pasal
77
Pengambilan Keputusan Musyawarah Nasional
(1)
Pengambilan keputusan musyawarah nasional dicapai atas
dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)
Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan
cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari
setengah jumlah suara yang hadir.
(3)
Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali
jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak
langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 78
Musyawarah Daerah
(1)
Musyawarah daerah adalah forum tertinggi Gerakan
Pramuka di tingkat daerah.
(2)
Musyawarah daerah diadakan sekali dalam lima tahun.
(3)
Musyawarah daerah dinyatakan sah jika dihadiri
sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir cabang.
Pasal 79
Peserta Musyawarah Daerah
(1)
Peserta musyawarah daerah terdiri dari utusan daerah
dan utusan cabang.
(2)
Utusan daerah terdiri dari sebanyak-banyaknya delapan
orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir daerah, di antaranya adalah unsur
pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan
kepramukaan tingkat daerah, dan dewan kerja daerah.
(3)
Utusan cabang terdiri dari sebanyak-banyaknya delapan
orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir cabang, di antaranya adalah unsur
pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan tingkat cabang, dan dewan
kerja cabang.
(4)
Kwartir daerah dan kwartir cabang harus berupaya agar
perutusannya terdiri dari putra dan putri.
(5)
Kwartir daerah dan kwartir cabang masing-masing
mempunyai satu hak suara.
Pasal 80
Peninjau Musyawarah Daerah
(1)
Musyawarah daerah dapat dihadiri oleh peninjau yang
terdiri dari:
a.
unsur majelis pembimbing;
b.
unsur andalan;
c.
unsur dewan kerja;
d.
anggota kehormatan.
(2)
Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir
yang bersangkutan.
(3)
Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara
musyawarah daerah.
Pasal 81
Acara Musyawarah Daerah
(1)
Acara musyawarah daerah terdiri atas acara pendahuluan
dan acara pokok.
(2)
Acara pendahuluan musyawarah daerah terdiri dari:
a.
pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda
musyawarah daerah;
b.
pemilihan presidium musyawarah daerah;
c.
penyerahan kepemimpinan musyawarah daerah dari ketua
kwartir daerah kepada presidium musyawarah daerah terpilih.
(3)
Acara pokok musyawarah daerah terdiri dari:
a.
penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
pertanggungjawaban kwartir daerah selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban
keuangan;
b.
penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh
lembaga pemeriksa keuangan kwartir daerah;
c.
penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja
kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya;
d.
pemilihan ketua kwartir daerah untuk masa bakti
berikutnya;
e.
pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus
baru;
f.
pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan,
masa bakti berikutnya.
Pasal 82
Pemilihan Ketua Kwartir Daerah
(1)
Musyawarah daerah memilih dan menetapkan ketua kwartir
daerah untuk masa bakti berikutnya.
(2)
Calon ketua kwartir daerah diusulkan oleh kwartir
daerah dan kwartir cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan
musyawarah daerah.
(3)
Calon ketua kwartir daerah yang diusulkan harus
memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4)
Kwartir daerah menyampaikan nama-nama calon ketua
kwartir daerah yang diusulkan oleh kwartir cabang dan yang diusulkan oleh
kwartir daerah kepada seluruh kwartir cabang selambat-lambatnya satu bulan
sebelum pelaksanaan musyawarah daerah.
(5)
Calon ketua kwartir daerah yang bersedia dicalonkan
harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat
musyawarah daerah dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6)
Calon ketua kwartir daerah harus hadir pada saat
pemilihan ketua kwartir daerah berlangsung.
(7)
Calon ketua kwartir daerah harus pernah aktif dalam
Gerakan Pramuka
(8)
Ketua kwartir daerah hanya dibenarkan menjabat sebanyak
dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9)
Selama pengurus kwartir daerah yang baru hasil
musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan
tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan
mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti: a.
mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b. menandatangani
pengeluaran uang di luar program kerja;
c. mengubah
struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal 83
Tim Formatur Musyawarah Daerah
(1)
Tim formatur pembentukan pengurus terdiri dari ketua
kwartir daerah terpilih sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2)
Anggota formatur terdiri dari:
a. satu
orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir daerah terpilih;
b. satu
orang wakil majelis pembimbing daerah;
c.
dua orang wakil kwartir cabang yang dipilih oleh
peserta.
(3)
Anggota formatur dipilih secara langsung dalam
musyawarah daerah.
(4)
Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar
sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir
ditentukan oleh ketua tim.
(5)
Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan
menyusun pengurus kwartir daerah baru, yang selanjutnya diajukan kepada Ketua
Kwartir Nasional untuk dikukuhkan.
Pasal 84
Usulan Materi Musyawarah Daerah
(1)
Penyampaian usul
materi musyawarah daerah oleh kwartir cabang dilakukan secara tertulis kepada
kwartir daerah selambat-lambatnya tiga bulan sebelum pelaksanaan musyawarah daerah.
(2)
Kwartir daerah, selambat-lambatnya
satu bulan sebelum musyawarah daerah,
harus sudah menyiapkan bahan musyawarah daerah secara tertulis dan
menyampaikannya kepada semua kwartir cabang.
Pasal 85
Pimpinan Musyawarah Daerah
(1)
Musyawarah daerah dipimpin oleh suatu presidium yang
dipilih oleh dan dari peserta musyawarah daerah.
(2)
Presidium musyawarah daerah sebanyak lima orang,
terdiri atas satu orang unsur kwartir daerah dan empat orang unsur kwartir
cabang.
Pasal
86
Pengambilan Keputusan Musyawarah Daerah
(1)
Pengambilan keputusan musyawarah daerah dicapai atas
dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)
Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan
cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari
setengah jumlah suara yang hadir.
(3)
Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali
jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak
langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 87
Musyawarah Cabang
(1)
Musyawarah cabang adalah forum tertinggi Gerakan
Pramuka di tingkat cabang.
(2)
Musyawarah cabang diadakan sekali dalam lima tahun.
(3)
Musyawarah cabang dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah
kwartir ranting.
Pasal 88
Peserta Musyawarah Cabang
(1)
Peserta musyawarah cabang terdiri atas utusan cabang dan
ranting.
(2)
Utusan cabang terdiri dari sebanyak-banyaknya tujuh
orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir cabang, di antaranya adalah unsur
pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan tingkat cabang, dan dewan kerja cabang.
(3)
Utusan ranting terdiri dari sebanyak-banyaknya tujuh
orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir ranting, di antaranya adalah unsur
pimpinan dan dewan kerja ranting.
(4)
Kwartir cabang dan kwartir ranting harus berupaya agar
perutusannya terdiri dari putra dan putri.
(5)
Kwartir cabang dan kwartir ranting masing-masing
mempunyai satu hak suara.
Pasal 89
Peninjau Musyawarah Cabang
(1)
Musyawarah cabang dapat dihadiri oleh peninjau yang
terdiri dari:
a. unsur
majelis pembimbing;
b. unsur
andalan;
c. unsur
dewan kerja;
d. anggota
kehormatan.
(2)
Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir
yang bersangkutan.
(3)
Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara
musyawarah cabang.
Pasal
90
Acara Musyawarah Cabang
(1)
Acara musyawarah cabang terdiri atas acara pendahuluan
dan acara pokok.
(2)
Acara pendahuluan musyawarah cabang terdiri dari:
a.
pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda
musyawarah cabang;
b.
pemilihan presidium musyawarah cabang;
c.
penyerahan kepemimpinan musyawarah cabang dari ketua
kwartir cabang kepada presidium musyawarah cabang terpilih.
(3)
Acara pokok musyawarah cabang terdiri dari:
a.
penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
pertanggungjawaban kwartir cabang selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban
keuangan;
b.
penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh
lembaga pemeriksa keuangan kwartir cabang;
c.
penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja
kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya;
d.
pemilihan ketua kwartir cabang untuk masa bakti
berikutnya;
e.
pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus
baru;
f.
pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan,
masa bakti berikutnya.
Pasal 91
Pemilihan Ketua Kwartir Cabang
(1)
Musyawarah cabang memilih dan menetapkan ketua kwartir
cabang untuk masa bakti berikutnya.
(2)
Calon ketua kwartir cabang diusulkan oleh kwartir
cabang dan kwartir ranting selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan
musyawarah cabang.
(3)
Calon ketua kwartir cabang yang diusulkan harus
memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4)
Kwartir cabang menyampaikan nama-nama calon ketua
kwartir cabang yang diusulkan oleh kwartir ranting dan yang diusulkan oleh
kwartir cabang kepada seluruh kwartir ranting selambat-lambatnya satu bulan
sebelum pelaksanaan musyawarah cabang.
(5)
Calon ketua kwartir cabang yang bersedia dicalonkan
harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat
musyawarah cabang dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6)
Calon ketua kwartir cabang harus hadir pada saat
pemilihan ketua kwartir cabang berlangsung.
(7)
Calon ketua kwartir cabang harus pernah aktif dalam
Gerakan Pramuka
(8)
Ketua kwartir cabang hanya dibenarkan menjabat sebanyak
dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9)
Selama pengurus kwartir cabang yang baru hasil
musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan
tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan
mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti: a.
mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b. menandatangani
pengeluaran uang di luar program kerja;
c. mengubah
struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal 92
Tim Formatur Musyawarah Cabang
(1)
Tim formatur pembentukan pengurus terdiri dari ketua
kwartir cabang terpilih sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2)
Anggota formatur terdiri dari:
a. satu
orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir cabang terpilih;
b. satu
orang wakil majelis pembimbing cabang;
c. dua
orang wakil kwartir ranting yang dipilih oleh peserta.
(3)
Anggota formatur dipilih secara langsung dalam
musyawarah cabang.
(4)
Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar
sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir
ditentukan oleh ketua tim.
(5)
Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan
menyusun pengurus kwartir cabang baru, yang selanjutnya diajukan kepada ketua
kwartir daerah untuk dikukuhkan.
Pasal 93
Usulan Materi Musyawarah Cabang
(1)
Penyampaian usul materi musyawarah cabang oleh kwartir
ranting diajukan secara tertulis kepada kwartir cabang selambat-lambatnya dua
bulan sebelum pelaksanaan musyawarah
cabang.
(2)
Kwartir cabang, selambat-lambatnya
satu bulan sebelum musyawarah cabang, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah
cabang secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir ranting.
Pasal 94
Pimpinan Musyawarah Cabang
(1)
Musyawarah cabang dipimpin oleh suatu presidium yang
dipilih oleh dan dari peserta musyawarah cabang.
(2)
Presidium musyawarah cabang sebanyak lima orang,
terdiri atas satu orang unsur kwartir cabang dan empat orang unsur kwartir ranting.
Pasal 95
Pengambilan Keputusan Musyawarah Cabang
(1)
Pengambilan keputusan musyawarah cabang dicapai atas
dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)
Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan
cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari
setengah jumlah suara yang hadir
(3)
Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali
jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak
langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 96
Musyawarah Ranting
(1)
Musyawarah ranting adalah forum tertinggi Gerakan
Pramuka di tingkat ranting.
(2)
Musyawarah ranting diadakan sekali dalam tiga tahun.
(3)
Musyawarah ranting dinyatakan sah jika dihadiri
sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah gugus depan.
97
Peserta Musyawarah Ranting
Peserta musyawarah ranting
terdiri atas utusan ranting dan gugus depan.
(2)
Utusan ranting terdiri dari sebanyak-banyaknya enam
orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir ranting, di antaranya adalah ketua
dewan kerja ranting.
(3)
Utusan gugus depan terdiri dari sebanyak-banyaknya
empat orang yang diberi kuasa oleh ketua gugus depan, di antaranya adalah
seorang wakil pramuka penegak dan pramuka pandega.
(4)
Kwartir ranting dan gugus depan harus berupaya agar
utusannya terdiri dari putra dan putri.
(5)
Kwartir ranting dan gugus depan masing-masing memiliki
satu hak suara.
Pasal 98
Peninjau Musyawarah Ranting
(1)
Musyawarah ranting dapat dihadiri oleh peninjau yang
terdiri dari:
a. unsur
majelis pembimbing;
b. unsur
andalan;
c. unsur
dewan kerja;
d. anggota
kehormatan.
(2)
Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari gugus depan
yang bersangkutan.
Pasal 99
Acara Musyawarah Ranting
(1) Acara
musyawarah ranting terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara
pendahuluan musyawarah ranting terdiri dari:
a. pembahasan
dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah ranting;
b. pemilihan
presidium musyawarah ranting;
c. penyerahan
kepemimpinan musyawarah ranting dari ketua kwartir ranting kepada presidium
musyawarah ranting terpilih.
(3) Acara
pokok musyawarah ranting terdiri dari:
a. penyampaian,
pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban kwartir ranting selama masa bakti
termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b. penyampaian
pertanggungjawaban lembaga pemeriksa keuangan kwartir ranting;
c. penyampaian,
pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir ranting untuk masa bakti
berikutnya;
d. pemilihan
ketua kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya;
e. pemilihan
anggota formatur untuk menyusun pengurus baru yang dipimpin oleh ketua kwartir
ranting terpilih;
f.
pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan,
masa bakti berikutnya.
100
Pemilihan Ketua Kwartir Ranting
Musyawarah ranting memilih dan
menetapkan ketua kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya.
(2)
Calon ketua kwartir ranting diusulkan oleh gugus depan
selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah ranting.
(3)
Calon ketua kwartir ranting yang diusulkan harus
memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4)
Kwartir ranting menyampaikan nama-nama calon ketua
kwartir ranting yang diusulkan oleh gugus depan dan yang diusulkan oleh kwartir
ranting kepada seluruh gugus depan selambat-lambatnya satu bulan sebelum
pelaksanaan musyawarah ranting.
(5)
Calon ketua kwartir ranting yang bersedia dicalonkan
harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat
musyawarah ranting dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6)
Calon ketua kwartir ranting harus hadir pada saat
pemilihan ketua kwartir ranting berlangsung.
(7)
Calon ketua kwartir
ranting harus pernah aktif dalam Gerakan Pramuka
(8)
Ketua kwartir ranting hanya dibenarkan menjabat
sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9)
Selama pengurus kwartir ranting yang baru hasil
musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan
tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan
mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti: a.
mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b. menandatangani
pengeluaran uang di luar program kerja;
c. mengubah
struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal 101
Tim Formatur Musyawarah Ranting
(1)
Tim formatur pembentukan pengurus terdiri dari ketua
kwartir ranting terpilih sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2)
Anggota formatur terdiri dari:
a. satu
orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir ranting terpilih;
b. satu
orang wakil majelis pembimbing ranting;
c. dua
orang wakil gugus depan yang dipilih oleh peserta.
(3)
Anggota formatur dipilih secara langsung dalam
musyawarah ranting.
(4)
Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar
sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir
ditentukan oleh ketua tim.
(5)
Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan
menyusun pengurus kwartir ranting baru, yang selanjutnya diajukan kepada ketua
kwartir cabang untuk dikukuhkan.
102
Usulan Materi Musyawarah Ranting
Penyampaian usul dan materi
musyawarah ranting oleh pengurus gugus depan harus dilakukan secara tertulis
kepada kwartir ranting selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan
musyawarah ranting
(2)
Kwartir ranting,
selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah ranting, harus sudah
menyiapkan bahan musyawarah ranting secara tertulis dan menyampaikannya kepada
semua gugus depan.
(3)
Penyampaian usul dan materi musyawarah ranting diatur oleh kwartir ranting.
Pasal 103
Pimpinan Musyawarah Ranting
(1)
Musyawarah ranting dipimpin oleh suatu presidium yang
dipilih oleh dan dari peserta musyawarah ranting.
(2)
Presidium musyawarah ranting sebanyaknya tiga orang,
terdiri atas satu orang unsur ranting dan dua orang unsur gugus depan.
Pasal 104
Pengambilan Keputusan Musyawarah Ranting
(1)
Keputusan musyawarah ranting dicapai atas dasar
musyawarah untuk mufakat.
(2)
Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan
cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari
setengah jumlah suara yang hadir.
(3)
Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali
jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak
langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 105
Musyawarah Gugus Depan
(1) Musyawarah
gugus depan adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di gugus depan.
(2) Musyawarah
gugus depan diadakan sekali dalam tiga tahun.
(3) Musyawarah
gugus depan dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga
jumlah yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
Pasal 106
Peserta Musyawarah Gugus Depan
(1)
Peserta musyawarah gugus depan terdiri dari para
pembina gugus depan, para pembantu pembina gugus depan, perwakilan dewan
ambalan, perwakilan dewan racana, dan perwakilan majelis pembimbing gugus
depan.
(2)
Setiap peserta yang hadir pada musyawarah gugus depan
memiliki satu hak suara. 107
Acara Musyawarah Gugus Depan
Acara musyawarah gugus depan
terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2)
Acara pendahuluan musyawarah gugus depan terdiri dari:
a. pembahasan
dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah gugus depan;
b. pemilihan
pimpinan sidang musyawarah gugus depan;
c. penyerahan
kepemimpinan musyawarah gugus depan dari ketua gugus depan kepada pimpinan
sidang musyawarah gugus depan terpilih.
(3)
Acara pokok musyawarah gugus depan terdiri dari:
a. penyampaian,
pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban ketua gugus depan selama masa
bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b. penyampaian,
pembahasan, dan pengesahan rencana kerja gugus depan untuk masa bakti
berikutnya.
c. memilih
ketua gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
Pasal 108
Pemilihan Ketua Gugus Depan
(1) Musyawarah
gugus depan memilih dan menetapkan ketua gugus depan untuk masa bakti
berikutnya.
(2) Ketua
gugus depan menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan ketua
gugus depan kepada semua yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
(3) Ketua
gugus depan yang lama dapat dipilih kembali.
(4) Ketua
gugus depan lama berstatus demisioner sejak terpilihnya ketua gugus depan yang
baru sampai dengan pengesahan ketua gugus depan yang baru tersebut. Selama
berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 109
Usulan Materi Musyawarah Gugus Depan
(1)
Penyampaian usul
dan materi musyawarah gugus depan dari peserta harus diajukan secara tertulis
kepada ketua gugus depan selambat-lambatnya satu bulan sebelum waktu
pelaksanaan musyawarah gugus depan.
(2)
Selambat-lambatnya dua minggu sebelum pelaksanaan
musyawarah gugus depan ketua gugus depan harus sudah menyiapkan secara tertulis
bahan musyawarah gugus depan dan menyampaikan kepada semua orang yang berhak
hadir dalam musyawarah gugus depan.
(3)
Penyampaian usul dan materi musyawarah gugus depan
diatur oleh ketua gugus depan.
Pasal 110
Pimpinan Musyawarah Gugus Depan
(1)
Musyawarah gugus depan dipimpin oleh pimpinan sidang
yang dipilih oleh musyawarah gugus depan.
(2)
Pimpinan sidang musyawarah gugus depan
sebanyak-banyaknya tiga orang.
Pasal 111
Pengambilan Keputusan Musyawarah Gugus
Depan
(1)
Keputusan musyawarah gugus depan dicapai atas dasar
musyawarah untuk mufakat.
(2)
Apabila mufakat
tidak tercapai keputusan diambil dengan
cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari
setengah jumlah suara yang hadir.
(3)
Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali
jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak
langsung dan rahasia.
Pasal 112
Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega
(1)
Musyawarah pramuka penegak dan pramuka pandega putri
putra (musppanitra) diselenggarakan sebagai wahana permusyawaratan untuk
menampung aspirasi pramuka penegak dan pramuka pandega dalam penyelenggaraan
kegiatan pembinaan pramuka penegak dan pramuka pandega.
(2)
Musppanitra diselenggarakan sebelum musyawarah kwartir.
(3)
a. hasil musppanitra nasional merupakan bahan acuan
bagi penyusunan Rencana
Strategik Gerakan Pramuka;
b. hasil
musppanitra daerah, cabang, dan ranting merupakan bahan acuan bagi penyusunan
rencana kerja daerah, cabang, dan ranting.
(4)
Peserta musppanitra terdiri dari:
a.
dewan kerja yang bersangkutan;
b.
dewan kerja pada kwartir setingkat di bawahnya,
sedangkan untuk musppanitra kwartir ranting pesertanya adalah utusan dewan
ambalan dan dewan racana.
(5)
Muspanitra dihadiri pula oleh:
a.
andalan kwartir yang bersangkutan sebagai penasehat;
dan
b.
dewan kerja pada kwartir setingkat di atasnya sebagai
narasumber.
Pasal 113
Acara Musppanitra
(1)
Acara musyawarah pramuka penegak dan pramuka pandega
putri putra terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2)
Acara pendahuluan musppanitra terdiri dari:
a.
pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda
musppanitra;
b.
pemilihan pimpinan sidang musppanitra;
c.
penyerahan kepemimpinan musppanitra dari kertua dewan
kerja kepada pimpinan sidang musppanitra terpilih.
(3)
Acara pokok musppanitra terdiri dari:
a.
penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
pertanggungjawaban dewan kerja selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban
keuangan;
b.
menetapkan rencana kerja masa bakti berikutnya;
c.
membahas materi sebagai masukan untuk kebijakan kwartir
dalam pembinaan pramuka penegak dan pramuka pandega;
d.
memilih ketua dewan kerja masa bakti berikutnya;
e.
memilih anggota formatur untuk bersama ketua dewan
kerja terpilih menyusun pengurus dewan kerja masa bakti berikutnya.
Pasal 114
Pengambilan Keputusan Musppanitra
(1)
Keputusan musyawarah pramuka penegak dan pramuka
pandega putri putra dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)
Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan
cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari
setengah jumlah suara yang hadir.
(3)
Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali
jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak
langsung dan bersifat rahasia.
Bagian Kedua
Musyawarah Luar Biasa
Pasal 115
(1)
Musyawarah luar biasa diselenggarakan apabila ada
hal-hal yang bersifat mendesak di luar waktu penyelenggaraan musyawarah.
(2)
Musyawarah luar biasa diselenggarakan atas prakarsa
kwartir atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir
jajaran di bawahnya/gugus depan, yang diajukan secara tertulis kepada kwartir
yang bersangkutan dengan disertai alasan yang jelas.
(3)
Musyawarah luar biasa diselenggarakan
selambat-lambatnya enam bulan setelah usul tertulis diterima kwartir yang
bersangkutan.
(4)
Musyawarah gugus depan luar biasa diselenggarakan atas
prakarsa pengurus gugus depan atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua
pertiga jumlah yang berhak menghadiri musyawarah gugus depan, yang harus
diajukan secara tertulis kepada pengurus gugus depan dengan disertai alasan
yang jelas.
(5)
Selambatnya satu bulan setelah usul tertulis diterima,
pengurus gugus depan wajib mengadakan musyawarah gugus depan luar biasa.
(6)
Musyawarah luar biasa dinyatakan sah jika dihadiri
sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir jajaran di bawahnya/gugus
depan/yang berhak hadir.
Pasal 116
Peserta Musyawarah Luar Biasa
Peserta musyawarah luar biasa terdiri atas kwartir
penyelenggara dan kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan yang jumlah
pesertanya disepakati bersama berdasarkan kebutuhan.
Pasal 117
Acara Musyawarah Luar Biasa
Acara musyawarah luar biasa disesuaikan dengan kebutuhan
mendesak yang menjadi dasar diselenggarakannya musyawarah.
Bagian Ketiga Rapat
Kerja
Pasal 118
(1)
Rapat kerja diselenggarakan sebagai langkah
pengendalian operasional.
(2)
Rapat kerja diselenggarakan setiap tahun sekali di awal
tahun program.
(3)
Peserta rapat kerja kwartir sedikitnya terdiri atas:
a.
pengurus kwartir yang bersangkutan;
b.
ketua dan sekretaris kwartir di tingkat bawahnya atau
pengurus gugus depan untuk kwartir ranting;
c.
unsur dewan kerja atau unsur dewan ambalan dan dewan
racana untuk kwartir ranting.
(4)
Peserta rapat kerja gugus depan terdiri dari:
a.
pengurus gugus depan
b.
unsur anggota muda.
(5)
Rapat kerja yang diselenggarakan oleh dewan kerja
disebut sidang paripurna pramuka penegak dan pramuka pandega.
(6)
Peserta sidang paripurna pramuka penegak dan pramuka
pandega terdiri atas:
a.
dewan kerja yang bersangkutan;
b.
dewan kerja pada kwartir setingkat di bawahnya atau
dewan ambalan dan dewan racana untuk tingkat ranting.
(7)
Sidang paripurna dihadiri pula oleh:
a.
andalan sebagai penasihat;
b.
dewan kerja pada kwartir setingkat di atasnya sebagai
narasumber, kecuali sidang paripurna nasional.
Bagian Keempat
Penyelesaian Hal-Hal yang Mendesak di luar
Musyawarah
Pasal 119
(1)
Pengambilan keputusan dalam menghadapi hal-hal yang
luar biasa dan segera diputuskan sementara penyelenggaraan musyawarah Gerakan
Pramuka tidak mungkin dilakukan, diselesaikan dengan cara meminta pendapat
tertulis.
(2)
Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan di setiap tingkat kwartir.
(3)
Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan setelah dikonsultasikan dengan majelis pembimbing.
(4)
Permintaan pendapat secara tertulis disampaikan secara
jelas dan disusun sedemikian rupa sehingga jawaban atas hal-hal yang mendesak
itu cukup dengan setuju atau tidak setuju.
(5)
Batas waktu memberi jawaban ditentukan dan
diberitahukan kepada yang bersangkutan.
(6)
Pendapat yang diterima adalah pendapat yang disetujui
oleh lebih dari setengah jumlah pihak yang mempunyai hak suara, yaitu jumlah
kwartir atau gugus depan yang ada di wilayahnya.
(7)
Pendapat yang diterima diumumkan oleh kwartir yang
bersangkutan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka di wilayahnya,
selambat-lambatnya satu bulan setelah dilaksanakan.
BAB
VII
ATRIBUT
Pasal 120
Lambang
(1)
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa, yang
bermakna bahwa setiap anggota Gerakan Pramuka hendaknya berguna, seperti
kegunaan seluruh bagian pohon kelapa.
(2)
Lambang Gerakan Pramuka digunakan pada berbagai alat
dan tanda pengenal Gerakan Pramuka, yang warnanya disesuaikan.
Pasal 121
Bendera
(1)
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi
panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan
Pramuka di tengah berwarna merah, menghadap ke arah tiang bendera.
(2)
Pada bagian atas dan bawah bendera terdapat garis merah
dengan ukuran lebar 1/10 dari lebar bendera, letaknya 1/10 dari lebar bendera
sisi atas dan sisi bawah.
(3)
Pada bagian tepi tempat tali bendera, terdapar garis
merah sepanjang lebar bendera dengan ukuran 1/8 dari panjang bendera dengan
tulisan nama kwartir untuk bendera kwartir dan nomor gugus depan untuk bendera
gugus depan.
Pasal 122
Panji
(1)
Gerakan Pramuka memiliki panji yang dianugerahkan oleh
Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
(2)
Panji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Panji
Gerakan Pramuka yang disimpan di kantor Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 123
Himne dan Mars
(1)
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satyadarma Pramuka
ciptaan Husein Mutahar yang syair lagunya berbunyi:
Kami Pramuka Indonesia, manusia
Pancasila
Satyaku
kudarmakan, darmaku kubaktikan
Agar jaya Indonesia
Indonesia
tanah airku, kami jadi pandumu.
(2)
Mars Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah Pramuka
ciptaan Munatsir Amin yang syair lagunya berbunyi:
Gerakan Pramuka Praja Muda Karana
Sebagai wahana kaum muda suka
berkarya
Kader pembangunan sebagai perekat bangsa Disiplin
berani dan setia berakhlak mulia
Bersatu padu menyongsong masa
depan yang gemilang
Satu pramuka untuk satu Indonesia
Melangkah maju menuju masyarakat
yang sentosa
Jayalah Pramuka Jayalah Indonesia
Pasal 124
Pakaian Seragam
(1)
Pakaian seragam pramuka dimaksudkan untuk menimbulkan daya
tarik, mendidik disiplin dan kerapian, menumbuhkan persatuan dan persaudaraan
serta rasa bangga anggota Gerakan Pramuka.
(2)
Warna pakaian seragam pramuka adalah coklat muda untuk
bagian atas dan coklat tua untuk bagian bawah.
(3)
Warna coklat muda dan coklat tua dimaksudkan untuk
mengingatkan kaum muda akan warna pakaian para pahlawan pejuang bangsa
Indonesia mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
(4)
Jenis, model, warna, dan peruntukan diatur lebih lanjut
dengan petunjuk penyelenggaraan Gerakan Pramuka.
Pasal 125
Lencana
Anggota Gerakan Pramuka selain mengenakan lencana Gerakan
Pramuka, juga mengenakan lencana World
Organization of the Scout Movement (WOSM) pada pakaian seragamnya.
BAB
VIII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Bagian Pertama Pendapatan
Pasal 126
(1)
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a.
iuran anggota;
b.
APBN dan atau APBD;
c.
bantuan majelis pembimbing;
d.
sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
e.
sumber lain yang tidak bertentangan baik dengan
peraturan perundangundangan maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka;
f.
usaha dana dan badan usaha yang dimiliki Gerakan
Pramuka;
g.
royalti hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki
Gerakan Pramuka.
(2)
Pendapatan Gerakan Pramuka berupa uang disimpan di bank
atas nama kwartir Gerakan Pramuka.
Pasal 127
Iuran dan Usaha Dana
(1)
Iuran anggota diatur oleh Kwartir Nasional dan
pelaksanaannya dilakukan oleh jajaran Gerakan Pramuka.
(2)
Usaha dana dapat dilakukan dengan membentuk badan usaha
atau dengan memberdayakan fasilitas yang dimiliki kwartir atau dengan melakukan
kegiatan tertentu.
Bagian Kedua
Kekayaan
Pasal 128
(1)
Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari:
a.
barang tak bergerak;
b.
barang bergerak;
c.
hak atas kekayaan intelektual.
(2)
Barang tak bergerak meliputi tanah dan bangunan.
(3)
Barang bergerak meliputi hasil usaha tetap, kendaraan,
perlengkapan kantor, surat berharga, dan uang tunai.
(4)
Hak atas kekayaan intelektual yaitu hak atas merek,
patent, dan hak cipta Gerakan Pramuka baik yang sudah ada maupun yang akan
dimintakan di kemudian hari, antara lain :
a.
atribut Gerakan Pramuka.
b.
buku-buku terbitan Gerakan Pramuka.
Pasal 129
Pengelolaan dan Pengalihan
(1) Pengelolaan
kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus
diputuskan melalui rapat pleno pengurus kwartir dan mendapat persetujuan dari
Majelis Pembimbing.
(2) Pengalihan
kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus
diputuskan melalui rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan Ketua
Majelis Pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 130
Apabila
terjadi pembubaran Gerakan Pramuka, penyelesaian seluruh kekayaan milik Gerakan
Pramuka dilakukan oleh panitia penyelesaian harta benda yang dibentuk oleh
musyawarah nasional yang diadakan khusus untuk itu.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 131
(1)
Ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka yang memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dalam petunjuk
penyelenggaraan atau panduan lain.
(2)
Petunjuk penyelenggaraan atau panduan itu tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(3)
Petunjuk penyelenggaraan atau panduan lain disusun dan
ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 132
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dilakukan
dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 133
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
ini akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
0 komentar :